Ternate-Habarindonesia. Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Utara, Dewan Pemimpin Daerah (DPD), menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) di Kelurahan Maliaro, Kota Ternate. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik mafia korupsi yang belum juga ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Dalam aksi tersebut, Front Marhaenis Malut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka serta menangkap para mafia korupsi yang masih bebas berkeliaran hingga kini. Mereka menuntut agar nama-nama yang diduga terlibat, seperti Kamaruddin Mahdi (Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula), Bupati Sula Fifian Adeningsi Mus, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Lasidi Leko, serta beberapa pejabat lain, segera diusut tuntas.
Kordinator Lapangan aksi, Irfandi Norau, mengungkapkan bahwa pihaknya, yang terdiri dari Front Marhaenis Kabupaten Sula dan GMNI Sula, mendesak pihak berwajib untuk melakukan pengawasan anggaran Dana Desa Tahun 2022 yang diduga kuat telah dikorupsi oleh Kamaruddin Mahdi. “Nilai korupsinya lebih dari 1,1 miliar rupiah,” ungkap Irfandi dalam orasinya.
Lebih lanjut, Irfandi menjelaskan bahwa anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan pengawasan anggaran Dana Desa di Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, menurutnya, anggaran itu tidak disalurkan sebagaimana mestinya. “Anggaran itu diperuntukkan untuk desa-desa di Sula, namun tidak ada aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sula,” jelasnya.
Irfandi juga menekankan bahwa temuan ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menunjukkan adanya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. “Kami mendesak agar pihak yang terlibat segera diproses hukum, karena ini adalah kerugian negara yang harus segera dipertanggungjawabkan,” tegas Irfandi.
Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan kepada Kapolres Sula, Pak Cahyo, serta Reskrim melalui Pak Jubair Latupono. Menurut Irfandi, meskipun kasus ini sudah pernah ditangani oleh pihak kepolisian, proses penyelidikan masih terhambat dan belum tuntas. “Kami sudah melakukan aksi di Sula beberapa hari lalu, dan pihak Reskrim berjanji akan menggelar perkara terkait kasus ini,” tambahnya.
Front Marhaenis Malut berharap agar kasus ini tidak berhenti hanya karena adanya pengembalian kerugian negara. “Kami tetap menuntut agar oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini dicopot dari jabatannya dan dipenjarakan,” tegas Irfandi.
Aksi yang dilakukan oleh GPM Provinsi Maluku Utara ini menunjukkan keteguhan mereka dalam memperjuangkan transparansi dan keadilan, serta menuntut agar kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat di Kabupaten Kepulauan Sula segera diproses secara hukum. Mereka juga menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang negara, melainkan harus diikuti dengan sanksi tegas terhadap pelakunya.
(Agis)