Berita  

GPM Desak Kepala BPJN Malut Copot PPK dan Evaluasi Satker Terkait Proyek Jalan Rusak

TERBATE – HabarIndonesia. Kinerja Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Selasa, 05/08/25.

Mereka menilai Kepala BPJN yang baru, Navi A. Umasangadji, ST., M.T, lemah dan tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah PPK dan Satker yang diduga bertanggung jawab atas proyek jalan nasional yang cepat rusak.

Pasalnya, sejak serah terima jabatan beberapa waktu lalu, belum terlihat gebrakan nyata dari Kepala Balai dalam menangani masalah kerusakan jalan nasional yang terjadi di berbagai kabupaten dan kota di Maluku Utara. Bahkan, proyek-proyek jalan yang baru saja selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan serius.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek alias Bung Tono, mencontohkan proyek preservasi jalan nasional di Pulau Morotai yang dikerjakan PPK 1.4 tahun 2023-2024 oleh PT Labroco.

“Baru beberapa bulan selesai, jalan itu sudah rusak parah. Kualitasnya sangat diragukan, dan ini bukti nyata lemahnya pengawasan dari PPK terkait,” ujarnya kepada HabarIndonesia.id, Senin (5/8).

Tak hanya di Morotai, proyek preservasi ruas jalan Dodinga–Sofifi–Akelamo–Payahe–Weda yang dikerjakan PPK 2.1 tahun 2024 juga mengalami nasib serupa. Jalan yang menjadi jalur penghubung utama antar kabupaten itu kini mulai rusak di sejumlah titik, meski masih dalam masa pemeliharaan.

“Ini pekerjaan asal-asalan. Jalan itu bukan hanya akses ekonomi masyarakat, tapi juga jalur strategis nasional. Rusaknya dalam waktu singkat jelas tak bisa ditolerir secara regulasi,” tegas Tono.

Ia menyebut, proyek-proyek tersebut belum mencapai usia teknis tetapi sudah hancur di sana-sini.

Tono mendesak Kepala Balai segera mengevaluasi dan mencopot PPK yang terbukti lemah dalam pengawasan proyek.

“Kami minta Kepala Balai jangan diam. Copot PPK yang lalai dan segera evaluasi Kasatker I dan II yang juga diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan baik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sejumlah proyek tersebut diduga melanggar ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 terkait pengadaan barang/jasa pemerintah. Termasuk proyek ruas jalan Weda–Maffa–Saketa (PPK 2.3) yang menjadi satu-satunya akses penghubung antar kabupaten di Halmahera dan kini kondisinya juga memprihatinkan.

Tak hanya mendesak BPJN Malut, GPM juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI turun tangan mengusut dugaan KKN dalam proyek-proyek tersebut.

“Kami menduga kuat ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek-proyek ini. Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Tono.

Sebagai penutup, GPM meminta Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk tidak lagi mengakomodir perusahaan-perusahaan yang terbukti bermasalah dalam proyek jalan di Maluku Utara.

“Ini demi kepentingan rakyat dan kualitas pembangunan. Maluku Utara tidak boleh terus jadi korban proyek abal-abal,” tandasnya.

(Red)

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *