TERNATE – HabarIndonesia.id. Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS MALUT) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) untuk bersikap transparan dalam pengelolaan program beasiswa tahun 2025 yang dianggarkan sebesar Rp 3 miliar.
Hingga pertengahan September 2025, belum ada kejelasan terkait teknis penyaluran maupun kriteria seleksi, meski anggaran telah disahkan.Selasa, 16/09/25.
Ketua Umum PP FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menyampaikan bahwa meskipun program beasiswa pada dasarnya memiliki tujuan mulia untuk mendukung pendidikan tinggi, masih ada banyak persoalan yang harus dibenahi.
“Informasi terbatas hanya beredar di kalangan tertentu, dan ini membuka ruang ketidakadilan,” ujarnya.
Ia menilai kurangnya keterbukaan berpotensi menciptakan diskriminasi dalam penyaluran beasiswa.
Riswan mengungkapkan bahwa dari total Rp 3 miliar, alokasi Rp 2 miliar diperuntukkan bagi mahasiswa S1 dan Rp 1 miliar untuk jenjang S2 dan kedokteran.
Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai besaran dana yang diterima setiap mahasiswa, indikator penerima “kurang mampu”, atau distribusi kuota per daerah dan kampus.
“Tanpa kejelasan mekanisme, kebijakan ini rawan disalahgunakan,” katanya.
Riswan juga menilai jumlah anggaran tersebut belum mencerminkan keseriusan Pemprov dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul di Maluku Utara.
“Dengan kekayaan alam yang begitu besar, Malut seharusnya mampu berinvestasi lebih dalam sektor pendidikan. Pendidikan adalah fondasi utama kemajuan daerah,” lanjut Riswan.
Sebagai bentuk kontrol publik, FORMAPAS MALUT mengajukan lima poin krusial yang harus segera dijawab oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut:
1. Besaran beasiswa per mahasiswa yang belum diumumkan secara resmi;
2. Kriteria seleksi penerima, termasuk pembuktian kategori kurang mampu dan syarat akademik;
3. Distribusi kuota per kabupaten dan perguruan tinggi, agar tidak ada kesan politisasi;
4. Mekanisme penyaluran beasiswa, apakah melalui Pemprov, perguruan tinggi, atau jalur lain;
5. Publikasi daftar penerima beasiswa sebagai bentuk akuntabilitas publik;
Lebih dari itu, Riswan mendesak pemerintah segera merilis Petunjuk Teknis (Juknis) yang mencakup seluruh prosedur dan kriteria beasiswa. Riswan menekankan pentingnya penyediaan akses informasi terbuka bagi seluruh mahasiswa serta pembentukan kanal aduan publik agar tidak ada mahasiswa yang dirugikan.
“Transparansi beasiswa bukan sekadar soal teknis, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap masa depan generasi muda Maluku Utara,” tegas Riswan.
Ia meminta Dinas Pendidikan untuk proaktif dan profesional dalam mengawal program ini agar tidak menjadi alat politik atau kepentingan sempit.
Riswan menegaskan akan terus mengawal isu ini secara kritis. Mereka juga mengajak seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat untuk turut mengawasi jalannya program beasiswa agar benar-benar menyasar yang berhak, demi mewujudkan pendidikan yang adil dan merata di Maluku Utara. (*)