Berita  

Empat Demonstran Tolak Revisi UU TNI Ditangkap di Semarang, Polisi Sebut Serang Petugas

SEMARANG-HabarIndonesia. Empat peserta aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ditangkap polisi di kompleks Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Kamis (20/3/2025).

Demonstrasi yang dilakukan oleh massa Aliansi Semarang Menggugat berujung ricuh setelah aparat kepolisian menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan massa berusaha merangsek ke gedung DPRD Jawa Tengah, namun dihadang oleh barikade polisi. Saling dorong tak terhindarkan hingga akhirnya aparat mengambil tindakan dengan menembakkan gas air mata.

Empat orang demonstran kemudian diamankan, yakni K, mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata; WG, mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung; C, yang berperan sebagai soundman; serta MA, sopir mobil komando.

Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan karena para demonstran dianggap melakukan tindakan anarkis dan menyerang petugas.

“Ada sekitar empat orang yang kita amankan karena mereka sudah menyerang petugas dan berupaya memaksa masuk. Kami sudah memberi imbauan, tetapi mereka tidak mengindahkan,” ujarnya.

Sementara itu, koordinator lapangan aksi, Aufa Atthariq, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa massa hanya ingin menggelar sidang rakyat di dalam gedung DPRD Jateng, namun dihalangi oleh aparat.

“Kami awalnya ingin melakukan sidang rakyat, tetapi polisi menghalang-halangi kami. Sebagian dari kami bahkan mengalami pemukulan, penarikan, dan ada yang dijambak,” kata Aufa.

Ia juga mengungkapkan bahwa beberapa peserta aksi mengalami luka-luka akibat bentrokan, termasuk seorang demonstran yang mengalami luka di pipi sebelah kiri.

Hingga berita ini diterbitkan, keempat demonstran masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penghasutan dalam aksi tersebut.

(A Rima Mustajab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *