Berita  

DPD GPM Malut Desak Kapolda Periksa Kadishut Soal Dugaan Ilegal Logging di Kepulauan Sula

KEPULAUAN SULA — HabarIndonesia. Dugaan praktik ilegal logging di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, memicu reaksi keras dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Maluku Utara. Mereka mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol.

Waris Agono, untuk segera menelusuri dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Shukur Lila. Desakan ini disampaikan pada Minggu, 27 April 2025.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menilai Kadishut M. Shukur Lila patut diperiksa karena diduga membiarkan maraknya praktik perusakan hutan di Kepulauan Sula.

Tidak hanya itu, menurut Sartono, di Pulau Halmahera sendiri banyak kawasan hutan yang digunduli secara paksa tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

“Oleh karena itu, kami ingatkan Kapolda Maluku Utara, Pak Waris Agono, agar segera mengambil langkah tegas terhadap praktik ilegal logging yang makin brutal ini, termasuk memeriksa Kadishut M. Shukur Lila,” tegas Sartono dalam keterangannya.

Selain mendesak pihak kepolisian, Sartono juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK-RI) untuk segera turun tangan.

Ia mendorong KLHK untuk mengaudit seluruh izin pengelolaan sumber daya hutan, terutama di Desa Baruakol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula.

Sartono mengungkapkan, dugaan ilegal logging yang melibatkan CV Permata Delapan Empat hanyalah puncak dari gunung es kerusakan lingkungan di Maluku Utara.

Ia menuding banyak investor asing yang merusak bumi Maluku Utara tanpa izin yang sah, seolah-olah menggarap lahan sesuka hati.

“Ini baru sebagian kecil. Banyak kabupaten dan kota di Maluku Utara yang terindikasi melakukan praktik serupa. Kami akan segera melaporkan secara resmi ke KLHK-RI,” ujarnya, menegaskan komitmen untuk mengawal isu ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadishut Provinsi Maluku Utara, M. Shukur Lila, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, belum memberikan keterangan apa pun terkait tudingan tersebut.

Kasus dugaan ilegal logging ini menambah daftar panjang persoalan lingkungan di Maluku Utara, dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keseriusan dalam menindak kejahatan terhadap alam.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *