TERNATE – HabarIndonesia.id. Masih banyak perusahaan pertambangan mineral di Maluku Utara (Malut) yang belum memenuhi standar clean and clear (CnC). Data dari Kementerian dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukan, salah satunya pemegang izin usaha pertambangan (IUP), yakni PT Lopolly Mining cdx (LM) belum memenuhi standar kelayakan ini.
Namun demikian, PT Lopolly Mining tetap beroperasi meski belum mengantongi sertifikat CnC. Perusahaan ini menguasai lahan seluas 47,40 hektar di pulau Gebe, Halmahera Tengah. Izin usaha pertambangan diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Yasin Ali pada 2013, dan berlaku hingga 2033.
Aktivitas penambangan di Pulau Gebe yang hanya memiliki luas 224 km² telah menyebabkan kerusakan ekosistem pulau kecil yang seharusnya dilindungi berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2014. Masyarakat lokal melaporkan penurunan produktivitas pertanian dan perikanan, serta kehilangan sumber air tawar.
“Kami terus menerus mengalami dampak buruk dari aktivitas tambang ini,” keluah Hasnim (42), warga setempat yang tinggal di sekitar lokasi tambang.
“Sudah setahun lebih kami kesulitan air bersih dan hasil tangkapan ikan berkurang drastis.”ucapnya
Praktisi Hukum Mahri Hasan menyoroti bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi komitmen pemerintahan Prabowo Subianto dalam memberantas tambang ilegal. Sebanyak 1.063 tambang ilegal telah teridentifikasi dengan potensi kerugian negara minimal Rp300 triliun.
“Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan. Di samping itu juga merugikan keuangan negara,” ujar Mahri Hasan, Sabtu 13 September 2025.
Mahri Hasan, memperingatkan bahwa kasus ini dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo jika tidak ditangani secara tegas.
“Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Hingga berita ini di turunkan, Habarindonesia.id, masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan.
(Red)