TERNATE – HabarIndonesi.id. Ketua DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, meminta pemerintah tidak pandang bulu menindak tegas perusahaan tambang nikel yang melanggar aturan. Pasalnya, masih banyak perusahaan tambang di Makuku Utara (Malut) yang tidak menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang, termasuk PT Anugerah Sukses Mining (ASM).
“Kami minta agar pemerintah dan Aparat Penegak Hukum menghentikan aktivitas perusahaan. Ini sudah menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” ujar Mudasir, Senin (15/9/25).
PT ASM merupakan perusahaan pertambangan nikel di Pulau Gebe yang mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Bupati Halmahera Tengah Yasin Ali pada 2013, dan berlaku hingga 2033. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 503 hektar.
Mudasir menyatakan, salah satu kewajiban perusahaan tambang nikel adalah menyampaikan rencana reklamasi dan pascatambang. Pemegang IUP atau IUPK wajib menyusun dan menyerahkan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Pascatambang.
Rencana Reklamasi disusun sebelum melakukan kegiatan eksplorasi dan dimuat dalam rencana kerja anggaran biaya (RKAB).
“Jika itu tidak dilaksanakan perusahaan maka hasil penjualan adalah ilegal, berpotensi merugikan keuangan Negara,” katanya.
Hasil investigasi PA GMNI menemukan aktivitas PT ASM di Pulau Gebe telah menyebabkan ekosistem terganggu dan ruang hidup masyarakat setempat terancam. Karena itu, Mudasir merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut izin tambang perusahaan.
“Kami juga meminta agar IUP-nya segera dicabut. Karena aktivitas perusahaan tersebut telah menyebabkan deforestasi, pencemaran laut, dan penurunan hasil tangkapan ikan,” pintahnya.
Selain itu, salah satu sorotan DPD PA GMNI Maluku Utara juga tertuju pada aktivitas PT ASM yang mengeruk tanah di pulau kecil.
UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (UU PWP3K) secara tegas melarang penambangan di pulau-pulau kecil yang luasnya tidak lebih dari 2.000 km². Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 kemudian memperkuat kebijakan pelarangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Hingga berita ini dipublikasikan, Alafanews masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan.
(Red)