TERNATE – HabarIndonesia.id – Dugaan praktik anggaran fiktif kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate terkait pengalokasian anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas Speedboat Ternate Andalan tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp1,5 miliar, meskipun armada tersebut dilaporkan tidak beroperasi sejak tahun 2024.
Fakta tersebut memicu kecurigaan publik lantaran speedboat yang menjadi dasar penganggaran diketahui dalam kondisi rusak dan tidak melayani pelayaran sepanjang 2025.
Namun, dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), justru tercatat belanja BBM dan pelumas dalam jumlah fantastis.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Bahtiar Husni, menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. Kepada HabarIndonesia.id, Sabtu (27/12/2025), Bahtiar menegaskan bahwa penganggaran tersebut tidak rasional dan sarat kejanggalan.
“Speedboat tidak beroperasi, tetapi anggaran BBM dan pelumas mencapai Rp1,5 miliar. Ini patut diduga sebagai anggaran fiktif dan harus diusut secara menyeluruh,” tegas Bahtiar.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam APBD Induk 2025, Dishub Kota Ternate mengalokasikan anggaran BBM dan pelumas sebesar Rp1.271.987.800.
Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2025, Dishub kembali menambah anggaran sebesar Rp244.206.240. Dengan demikian, total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp1.516.194.040. Bahtiar mempertanyakan dasar penambahan anggaran tersebut.
“Jika ada penambahan, berarti anggaran sebelumnya sudah digunakan. Pertanyaannya, digunakan untuk apa, sementara speedboat tidak beroperasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam rincian anggaran disebutkan kebutuhan BBM mencapai 71 ton atau 71.856 liter Pertamax, serta 146 liter pelumas. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal untuk armada laut yang tidak berlayar.
“Puluhan ribu liter BBM untuk kapal yang mangkrak. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Bahtiar.
Atas dasar itu, Bahtiar mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar segera turun tangan melakukan penyelidikan dan memeriksa jajaran Dishub Kota Ternate, termasuk Kepala Dinas Perhubungan.
“Penegakan hukum harus tegas dan berani. Jangan sampai uang rakyat hilang di balik laporan anggaran yang diduga fiktif,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perhubungan Kota Ternate belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan anggaran BBM dan pelumas Speedboat Ternate Andalan tahun 2025.
(Red)













