Berita  

Dana Desa Gunakan Hanya Sepihak, Pemilik Lahan Tutup Akses Sekolah MTS AL-IKHLAS

HALSEL— Habarindonesia. pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali tercoreng. Siswa MTS Al- Ikhlas di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, terpantau menjalani ujian semester di teras sekolah  lantaran bangunan sekolah dan ruangan belajar mereka dipalang oleh pemilik lahan, 27-05-2025.

Pemalangan dilakukan karena pemerintah desa belum menyelesaikan pembayaran lahan sekolah seluas 50 x 50 meter. Dari total harga sebesar Rp70 juta, baru Rp37 juta yang dibayar oleh kepala desa sebelumnya.

Sisa pembayaran sebesar Rp33 juta, meskipun telah dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2023 dan direncanakan masuk dalam APBDes 2024, hingga kini belum juga terealisasi.

Ia yang merasa di tipu oleh pemerintah desa setempat terkait dengan janji pelunasan tak kunjung dipenuhi, akhirnya menutup akses sekolah.

“Jangan hanya pandai mengumbar janji, buktikan dengan tindakan nyata. Masyarakat menunggu keadilan dan transparansi,” tegas pemilik lahan

“Saya sudah menunggu sejak tahun lalu, tapi tidak ada kejelasan. Ini bukan soal menghalangi anak sekolah, tapi saya hanya menuntut hak saya,” tegas pemilik lahan.

Orang tua siswa pun resah. “Kalau tidak ada penyelesaian, anak-anak kami akan ujian di luar kelas. Apa pemerintah tidak malu?” ujar ringgo sebagai salah satu tokoh muda kubung dengan nada kecewa.

“Ringgo dalam upaya melakukan upaya komunikasi dengan pihak desa, namun belum ada hasil konkret. Ia berharap ada langkah cepat dan dari Pemkab Halsel. “Ini soal masa depan anak-anak. Kami minta perhatian serius dari dinas terkait,” ucapnya.

Ia juga mempertanyakan komitmen kepemimpinan Bupati Bassam Kasuba dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin dalam membangun Halmahera Selatan secara adil dan berintegritas.

Menurutnya, jika jika dalam waktu dekat tidak ada langkag tegas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

Warga dan tokoh masyarakat Desa Kubung mendesak Bupati Halmahera Selatan segera turun tangan dan mengevaluasi kepemimpinan Kepala Desa yang dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Ini bukan sekadar soal akuntabilitas dana desa, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pengawas.

(Pandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *