PATI – HabarIndoneaia. Di tengah gelombang aksi demonstrasi yang memanas dan berujung ricuh, Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya.
Ia menyebut dirinya dipilih oleh rakyat melalui mekanisme demokrasi dan konstitusional, sehingga setiap upaya untuk melengserkannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
“Tuntutan sudah disampaikan. Kalau saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional, secara demokratis, maka tidak bisa saya berhenti hanya karena tuntutan. Semua ada mekanisme,” ujar Sudewo di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/8/25).
Sudewo mengakui bahwa berbagai kebijakan yang diambil selama beberapa bulan pertama masa jabatannya menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ia menyebut kejadian ini sebagai “proses pembelajaran” yang akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Tentu yang sudah berjalan akan saya perbaiki. Semua ini menjadi pembelajaran bagi saya, karena saya baru beberapa bulan menjabat. Masih banyak hal yang harus dibenahi demi kemajuan Kabupaten Pati,” katanya.
Bupati juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah warga.
“Kabupaten Pati milik semua. Kita harus menjaga kekompakan dan solidaritas agar pembangunan berjalan lancar dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berujung bentrokan dengan aparat. Massa menuntut Sudewo mundur akibat sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan, mulai dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga regrouping sekolah dan pemutusan hubungan kerja ratusan tenaga honorer RSUD RAA Soewondo.
Kericuhan sempat memuncak ketika sebuah mobil dinas polisi terbakar di Jalan Dokter Wahidin. Polda Jateng menyatakan telah mengamankan 11 orang yang diduga menjadi provokator aksi tersebut.
Di sisi lain, DPRD Pati telah memulai proses hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo. Proses ini memiliki batas waktu 60 hari untuk memutuskan langkah selanjutnya. Meski begitu, Sudewo tetap pada pendiriannya untuk bertahan di kursi bupati sampai ada keputusan resmi sesuai mekanisme hukum.
(A. Rima Mustajab)