Ternate-Habarindonesia. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2023 mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dengan penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah. Temuan ini menyebutkan adanya penerimaan retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp 648.031.000,00 oleh tiga SKPD pengelola retribusi di Kota Ternate. Temuan tersebut diungkapkan dalam LHP nomor: 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024. Selasa 28/01/25
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa setiap penerimaan retribusi dicatat oleh bendahara penerimaan masing-masing SKPD berdasarkan tanda bukti pembayaran dan Surat Tanda Setor (STS) yang diserahkan oleh petugas pungut ke Bendahara. Selanjutnya, uang tersebut seharusnya disetorkan ke kas daerah. Namun, hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah oleh tiga SKPD, yaitu Dinas Koperasi (Diskop), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
BPK menemukan bahwa Dinas Koperasi (Diskop) belum menyetorkan retribusi pelayanan pasar yang diterima sebesar Rp 108.100.000,00. Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) juga ditemukan memiliki kekurangan penerimaan sebesar Rp 335.956.000,00. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) ditemukan tidak menyetorkan Rp 203.975.000,00 yang diterima dari penyewa kios di Terminal Gamalama.
Untuk Disperindag, BPK melakukan konfirmasi kepada Kepala UPTD Pasar Wilayah Tengah. Hasil konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa uang pungutan retribusi yang belum disetorkan ke bendahara digunakan langsung oleh Kepala UPTD Pasar untuk biaya operasional. Sayangnya, hingga pemeriksaan BPK selesai, tidak ada bukti pertanggungjawaban atas penggunaan uang tersebut.
Lebih jauh, hasil pemeriksaan BPK terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) menunjukkan adanya penyimpangan serupa. BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen rekapitulasi dan konfirmasi dengan pedagang kaki lima (PKL). Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa penerimaan dari penyewa kios di Terminal Gamalama sebesar Rp 203.975.000,00 belum disetorkan ke kas daerah dan telah digunakan oleh Kepala Seksi Tata Teknis Terminal untuk biaya operasional, tanpa ada bukti pertanggungjawaban yang jelas.
Kondisi ini memperburuk temuan BPK, yang semakin menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan retribusi di Kota Ternate. Temuan tersebut menandakan kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai dalam pengelolaan dana yang seharusnya masuk ke kas daerah.
BPK pun menegaskan pentingnya adanya sistem pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan agar setiap penerimaan retribusi dapat disetorkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Ternate diharapkan segera melakukan evaluasi dan perbaikan dalam mekanisme pengelolaan retribusi agar temuan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dalam hal ini, BPK juga menyarankan agar Pemkot Ternate segera melakukan tindakan korektif terhadap SKPD yang terlibat dalam temuan tersebut. Pemerintah Kota Ternate diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan laporan tindak lanjut atas penggunaan dana yang tidak disetorkan ke kas daerah. Ke depannya, BPK berharap adanya transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan retribusi di daerah ini.
(Eko)