BNN Malut Bongkar Sindikat Narkotika Jakarta-Makassar-Medan, Dua Karyawan PT. Harita Diciduk, Ribuan Jiwa Diselamatkan

TERNATE – HabarIndonesia. Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara (BNNP Malut) kembali menunjukkan taringnya! Dalam operasi pemberantasan Narkotika dari Januari hingga Juni 2025, BNNP Malut sukses mengungkap jaringan besar pengedar sabu dan ganja lintas provinsi yang berakar dari Medan dan menyebar hingga ke Ternate.

Jaringan ini terhubung erat dengan kota-kota besar seperti Jakarta, Makassar, dan Medan membuktikan bahwa Maluku Utara tak lagi sekadar menjadi daerah transit, tetapi telah menjadi sasaran pasar narkoba.

Kepala BNNP Malut, Budi Mulyanto, dalam konferensi pers Kamis (12/6/2025), menegaskan bahwa pengungkapan ini bukanlah operasi biasa.

“Kami menindak tegas jaringan yang menyusupkan narkoba melalui jalur logistik, yang kali ini menyasar salah satu instansi pemerintahan di Kota Ternate. Ini bukti nyata bahwa para pelaku semakin nekat dan tak pandang bulu,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat pada 9 Mei 2025. Sebuah paket mencurigakan berisi narkotika dikirim dari Medan menuju Ternate menggunakan jasa ekspedisi.

Lebih mengejutkan lagi, paket tersebut ditujukan ke sebuah instansi pemerintahan, mencerminkan keberanian dan strategi licik sindikat narkoba.

Paket haram tersebut diterima oleh sekuriti berinisial RA alias Udi, yang bekerja di instansi penerima. Setelah diinterogasi, RA mengaku bahwa paket tersebut merupakan titipan dari seorang karyawan PT. Harita MSP berinisial AT yang bekerja di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Petugas BNNP Malut langsung bergerak cepat.

Pada 14 Mei 2025 pukul 11.00 WIT, tim pemberantasan BNNP Malut didampingi RA menyisir lokasi PT. Harita di Pulau Obi. Setelah paket diserahkan ke AT, penggeledahan dilakukan di mes tempat tinggal AT. Hasilnya mencengangkan berbagai barang bukti narkotika dan alat pendukung ditemukan, memperkuat dugaan keterlibatan AT dalam jaringan ini.

Dalam pengakuannya, AT menyebut nama rekannya, IN, yang juga bekerja di perusahaan yang sama. Namun, saat hendak ditangkap, IN telah lebih dulu melarikan diri. Operasi perburuan pun digelar.

BNNP Malut segera berkoordinasi dengan Polres Halmahera Selatan. Kejaran tanpa henti membuahkan hasil pada 15 Mei, Sat Narkoba Polres Halsel berhasil meringkus IN dan menyerahkannya ke BNNP Malut.

Barang bukti yang disita tidak main-main: 51 gram sabu, 777 gram ganja, 3 ponsel, bong, 1.400 plastik klip, pipet kaca, korek api, timbangan digital, hingga dompet berisi uang tunai. Ini bukan konsumsi pribadi ini adalah peralatan dan persediaan untuk jaringan pengedar profesional.

Kedua tersangka, AT dan IN, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Negara tak akan memberi ampun kepada perusak generasi bangsa.

BNNP Malut mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, total barang bukti yang disita mencapai 72,36 gram sabu dan 1.524,58 gram ganja. Jika dikonversi, ini setara dengan nilai pasar lebih dari Rp410 juta, dan yang lebih penting menyelamatkan 8.000 lebih generasi muda dari cengkeraman narkoba.

“Kami akan terus memburu, menyeret, dan memenjarakan siapa pun yang berani bermain-main dengan narkoba di bumi Maluku Utara. Jangan pernah anggap remeh kami!” tutup Budi dengan nada keras.

Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah dan swasta, untuk tidak lengah. Perang terhadap narkoba masih jauh dari selesai, dan BNNP tak akan mundur selangkah pun.

(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *