HALBAR – HabarIndinesia.id. Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berbasis digital atau E-Payment PBB, Rabu (17/9/2025).
Terobosan ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mempercepat pelayanan publik.
Peluncuran sistem e-payment berlangsung di depan Kantor Bupati dan dihadiri Bupati Halmahera Barat James Uang, Sekretaris Daerah Julius Marau, para asisten dan staf ahli Pemda, Kepala Bank Maluku-Malut Cabang Jailolo Aprience Tutuhatunewa, pimpinan OPD, hingga para camat.
Dalam sambutannya, Bupati James Uang menyebut layanan pembayaran pajak secara elektronik ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kepada seluruh masyarakat Halmahera Barat, mari kita manfaatkan fasilitas e-payment ini dengan sebaik-baiknya. Dengan membayar pajak tepat waktu dan mudah melalui sistem elektronik, kita ikut berkontribusi membiayai pembangunan daerah yang bermuara pada kesejahteraan bersama,” Ujar James.
Sementara itu, Kepala Bapenda Halmahera Barat, Hj. Chuzaemah Djauhar, menegaskan peluncuran sistem e-payment ini merupakan bentuk komitmen Pemda dalam mengoptimalkan PAD, khususnya dari sektor pajak daerah.
Menurutnya, sistem manual selama ini masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari antrean panjang di loket, keterbatasan jam operasional, hingga potensi kebocoran kas.
Sebagai solusi, kata Ema sapaan akrabnya, Bapenda menghadirkan berbagai kanal pembayaran digital, seperti mobile banking, mesin ATM Bank Maluku-Malut, alat pembayaran elektronik EDC, WhatsApp banking, hingga QRIS.
Ia menilai inovasi ini akan sangat membantu wajib pajak, baik di desa maupun perkotaan, untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara lebih mudah.
“Dengan sistem digital, pembayaran pajak akan lebih mudah, cepat, aman, serta mengurangi risiko penggunaan uang tunai. Yang lebih penting, penerimaan daerah bisa meningkat secara signifikan,” Tegas Chuzaemah.
Mantan Kaban BKAD ini menjelaskan, penerapan sistem digital ini juga sesuai dengan regulasi nasional, antara lain Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta Peraturan Bupati Halbar Nomor 23 Tahun 2005 tentang pelaksanaan transaksi non-tunai.
Mantan Sekretaris Dewan Halbar ini juga menambahkan, peluncuran e-payment PBB merupakan langkah awal digitalisasi pajak daerah. Ke depan, sistem serupa akan diperluas untuk pajak restoran, pajak hotel, hingga jenis pajak daerah lainnya.
“Semoga inovasi ini membawa manfaat besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan Halmahera Barat yang lebih maju,” ujarnya.
(Aldy/red)