Berita  

Bandara dan Pelabuhan PT IWIP Harus dikendalikan Negara dan Pemerintah Daerah

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Anggota DPD RI asal Maluku Utara mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Satuan Tugas yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto, untuk menertibkan fasilitas khusus milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Fasilitas tersebut berupa bandara dan pelabuhan khusus yang dinilai harus berada di bawah kendali penuh negara dan pemerintah daerah karena menjadi pintu masuk strategis arus ekspor, mobilitas manusia, serta barang dan jasa.

Menurutnya, selama ini negara dan pemerintah daerah seolah tidak memiliki kekuatan mengawasi dua fasilitas vital tersebut. Ia menilai keberadaan fasilitas khusus berpotensi menjadi celah masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal China tanpa proses yang terbuka dan transparan.

“Hal ini jelas merugikan negara dan daerah. Lonjakan tenaga kerja asing China di Indonesia menurut saya memanfaatkan fasilitas khusus ini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pelabuhan laut khusus PT IWIP yang dinilai rawan manipulasi ekspor dan pengiriman barang ilegal apabila tidak berada di bawah pengawasan negara. Kamis, 04/12/24.

Ia menegaskan, jumlah dan nilai ekspor nikel dari perusahaan harus dapat diakses oleh pemerintah pusat dan daerah agar potensi pendapatan negara dan daerah tidak hilang.

“Banyak pendapatan daerah yang hilang karena kebijakan fasilitas khusus yang menempatkan PT IWIP seolah memiliki otoritas di atas negara,” tambahnya.

Senator tersebut menegaskan bahwa sebagai anggota DPD RI dari Maluku Utara, dirinya memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan kepentingan daerah tidak dirugikan oleh keberadaan PT IWIP.

Dalam berbagai rapat kerja bersama sejumlah lembaga, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Balai BPOM, ia selalu menyuarakan perlunya penghentian fasilitas khusus perusahaan, terutama bandara dan pelabuhan.

“Dengan Badan Halal misalnya, saya minta pengawasan terhadap status halal barang yang didatangkan ke perusahaan. Jangan sampai karena fasilitas khusus, mereka bebas memasukkan apa saja tanpa memperhatikan prinsip kehalalan. Begitu juga dengan BNN, peredaran narkoba bisa saja terjadi melalui fasilitas khusus perusahaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa akses pemerintah daerah Maluku Utara dan Halmahera Tengah untuk melakukan pengawasan ke kawasan perusahaan sangat terbatas karena alasan fasilitas khusus tersebut.

Padahal, menurutnya, pemerintah daerah mempunyai kedudukan penting dalam pengawasan terhadap PT IWIP.

“Karena itu saya minta Pemerintah Pusat agar mencabut izin khusus pelabuhan dan bandara PT IWIP, serta memberikan akses penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk mengawasi semua aspek, mulai dari lingkungan hidup, tenaga kerja, hingga arus keluar-masuk barang,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *