Ternate-Habarindonesia. Asosiasi Mahasiswa Pemuda Pelajar Tobelo, Galela, Malifut, Morotai, Kao (AMPP Togammaloka) menggelar aksi demonstrasi di Polda Maluku Utara (Malut) dan Kantor Reserse Kriminal Khusus (KRK) Maluku Utara, Kelurahan Maliaro, Kota Ternate.
Aksi ini bertujuan mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan Iksan Maujud, kuasa hukum PT. NHM, sebagai tersangka dan menangkapnya terkait kasus pencemaran nama baik yang melibatkan nama baik lembaga tersebut. Rabu 12/02/25.
Pada aksi yang berlangsung sekitar pukul 14:25 WIT, pihak kepolisian tidak mengizinkan para demonstran untuk berunjuk rasa di depan kantor Polda Malut, melainkan memfasilitasi mereka untuk berkumpul di samping Kantor Bank Indonesia (BI) sebagai lokasi alternatif. Meski demikian, massa aksi tetap melanjutkan langkah mereka menuju Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai lokasi aksi kedua.
Aburizal Bakri, Koordinator Lapangan AMPP Togammaloka, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya menduga adanya praktik kong kali kong antara Polda Malut dengan pihak terkait dalam kasus ini. “Kami menduga Polda Malut telah melakukan kong kali kong,” ungkap Aburizal dengan tegas.
Dalam pernyataannya, Aburizal juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan Asri Effendy, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Malut, yang sebelumnya berjanji akan memberikan kepastian hukum baik bagi pelaku maupun korban.
“Ketua AMPP Togammaloka, M. Iram Galela, yang seharusnya mendapat perlindungan hukum malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hi Robet melalui kuasa hukum Iksan Maujud,” jelasnya.
Aburizal juga mengkritik proses penyidikan yang dilakukan sejak 10 Desember 2024, terutama setelah foto Iram Galela dengan tangan diborgol beredar di media sosial.
“Kami sangat menyayangkan tindakan penyidik yang membocorkan foto tersebut, karena hal itu jelas melanggar etik dan merugikan pihak terkait,” ujar Aburizal.
Sementara itu, Iksan Maujud sendiri telah menyebarkan tuduhan bahwa Iram Galela telah memeras Haji Robet dengan meminta uang sebesar 50 juta rupiah. Tuduhan ini dianggap sebagai fitnah dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menyatakan akan terus melanjutkan kasus ini. Kasubdit Reserse Kriminal Khusus juga mengungkapkan bahwa pihaknya berencana untuk memanggil Iksan Maujud dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memanggil Iksan Maujud dan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya,” kata Kasubdit Reserse Kriminal Khusus.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan kasus ini ke Dewan Pers, mengingat isu ini telah menyebar luas ke publik. Kasubdit juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkapkan perkembangan kasus setelah mereka melakukan pertemuan di Jakarta.
Aburizal Bakri menegaskan bahwa jika tidak ada perkembangan yang signifikan dalam kasus ini, pihaknya bersama AMPP Togammaloka akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar. “Kami akan terus memperjuangkan kasus ini, dan jika tidak ada perkembangan, kami akan kembali turun ke jalan dengan lebih banyak massa,” tandas Aburizal.
Aksi demonstrasi ini menjadi sorotan publik, karena menyentuh isu serius terkait pencemaran nama baik yang melibatkan seorang tokoh masyarakat serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang diduga bertanggung jawab. Massanya berharap agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini dengan adil dan cepat.
(Agis)