Pemuda Desa Waringi Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana Kepemudaan

- Wartawan

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:25 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel-Habarindonesia. Sejumlah pemuda Desa Waringi, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, merasa kecewa dan mempertanyakan transparansi penggunaan dana kepemudaan yang diduga disalahgunakan oleh kepala desa dan bendahara desa. Hingga kini, mereka menganggap belum ada kejelasan terkait aliran dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pemuda di desa tersebut.

Salah satu pemuda yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kecewanya, “Kami ingin tahu ke mana sebenarnya dana kepemudaan itu digunakan. Sampai sekarang, tidak ada kejelasan mengenai anggaran tersebut,” ujarnya dengan nada penuh tanya.

Keadaan ini menambah ketidakpuasan pemuda yang selama ini berharap anggaran tersebut digunakan untuk berbagai program pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pemuda.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap informasi publik, termasuk pengelolaan dana desa, wajib dapat diakses oleh masyarakat.

Hal ini menegaskan bahwa pengelolaan dana desa, terutama yang berkaitan dengan kepemudaan, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak yang berwenang.

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada pasal 26 ayat (4), mengamanatkan bahwa kepala desa wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Namun, hingga saat ini, warga dan pemuda desa merasa informasi terkait penggunaan anggaran tersebut belum tersedia secara jelas.

Bila dugaan penyalahgunaan dana terbukti, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal 2 dan 3 Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa pelaku korupsi bisa dikenakan hukuman penjara dan denda, yang tentunya akan merugikan masyarakat desa yang berhak atas pengelolaan dana tersebut.

Menyikapi hal ini, warga dan pemuda Desa Waringi mendesak pemerintah desa untuk segera memberikan laporan keuangan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mereka berharap adanya tindakan nyata untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan pemuda dan pembangunan desa tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika laporan keuangan tetap tidak diberikan, warga desa berencana melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Inspektorat Daerah, Kepolisian, atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan demi kemajuan dan kesejahteraan desa yang lebih baik.

Situasi ini telah menarik perhatian banyak pihak di desa setempat, yang menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Mereka berharap agar ke depan, pengelolaan dana desa tidak hanya untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi untuk kesejahteraan bersama, terutama bagi pemuda yang menjadi penerus pembangunan desa.
(Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru