JAKARTA – HabarIndonesia.id – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup, Usman Mansur, mengecam keras dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Feni Haltim (PT FHT) di wilayah Buli, Kabupaten Halmahera Timur.
Perusahaan pengolahan feronikel yang merupakan bagian dari proyek hilirisasi nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pencemaran di Kali Kukuba yang menyebabkan air sungai berubah keruh dan diduga tercemar limbah aktivitas industri.
Menurut Usman Mansur, kondisi air sungai yang keruh tersebut bukan persoalan biasa dan tidak dapat dianggap sebagai fenomena alam semata.
Ia menilai kondisi tersebut merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran serius terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup serta lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri pertambangan dan pengolahan nikel di Halmahera Timur.
“Air keruh di Kali Kukuba adalah bukti nyata bahwa PT Feni Haltim diduga telah melakukan pelanggaran lingkungan hidup secara serius. Pemerintah tidak boleh melindungi korporasi yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Usman Mansur dalam keterangannya, Jumat (9/5/2026).
Lanjutnya, DPP IMM menilai aktivitas PT FHT berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e mengenai larangan melakukan pencemaran lingkungan hidup, serta Pasal 98 dan Pasal 99 terkait ancaman pidana bagi pelaku pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Selain itu kata dia, perusahaan juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan setiap perusahaan tambang dan industri pengolahan mineral menjalankan kaidah pertambangan yang baik dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, dugaan pelanggaran juga mengarah pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait kewajiban pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran air.
Usman Mansur turut menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan cenderung diam terhadap keresahan masyarakat akibat dugaan pencemaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak boleh bersikap pasif ketika lingkungan hidup masyarakat terancam oleh aktivitas industri.
“Pemerintah Provinsi Maluku Utara jangan tinggal diam. Jika dugaan ini dibiarkan, maka negara sedang mempertontonkan keberpihakan kepada korporasi dan membiarkan rakyat menjadi korban pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, Ia mengatakan, DPP IMM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas PT FHT.
Lanjut Usman, DPP IMM juga meminta Polda Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di kawasan Kali Kukuba.
Selain itu kata Usman, DPP IMM mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar bersikap terbuka kepada publik serta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Ia menegaskan, Pemerintah pusat juga segera mengevaluasi hingga mencabut izin operasional PT FHT jika terbukti melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan hidup masyarakat.
Ia juga menyampaikan, DPP IMM menegaskan bahwa investasi dan program hilirisasi tidak boleh dijadikan tameng untuk merusak ekosistem, mencemari sungai, dan mengorbankan hak hidup masyarakat di Halmahera Timur.
“Kami mengingatkan bahwa lingkungan hidup bukan warisan korporasi, melainkan hak rakyat dan generasi mendatang yang wajib dilindungi negara,” tutup Usman Mansur.
(Red)
















