Berita  

DPP IMM Minta Temuan Anggaran Rp4,8 Miliar Insentif Rohaniawan Tidore Ditindaklanjuti Serius

JAKARTA – HabarIndonesia.id – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait realisasi Belanja Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan sebesar Rp4.852.500.000 menjadi sorotan publik. Jumat, 08/05/26.

Anggaran tersebut dinilai tidak direalisasikan sesuai peruntukannya, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, insentif bagi pemuka agama seharusnya direalisasikan melalui mekanisme belanja yang sesuai dengan nomenklatur dan ketentuan penganggaran. Namun, anggaran tersebut disebut dimasukkan ke dalam belanja jasa kantor melalui pos honorarium rohaniawan.

Menanggapi temuan itu, Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Usman Mansur, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi lemahnya tata kelola penganggaran daerah yang perlu dievaluasi secara serius.

“Ini bukan perkara sepele. Ketika BPK menemukan ketidaksesuaian peruntukan anggaran hingga Rp4,8 miliar, yang dipertanyakan bukan hanya administrasinya, tetapi juga kualitas pengawasan dan tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya disederhanakan sebagai kesalahan administratif,” tegas Usman dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga menyoroti peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), termasuk Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, yang dinilai harus bertanggung jawab melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan hingga realisasi anggaran tersebut.

Menurut Usman, apabila proses penganggaran dilakukan secara cermat dan profesional sejak awal, maka temuan bernilai miliaran rupiah itu semestinya dapat dicegah.

“Temuan ini menunjukkan adanya kelemahan kontrol internal dalam pemerintahan daerah. Sekda dan pihak-pihak terkait perlu dievaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan APBD,” ujarnya.

Lanjut Usman, DPP IMM juga mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut secara terbuka dan objektif.

Menurut Usman, setiap temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus diperjelas agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

“Jangan sampai uang rakyat dikelola tanpa ketelitian, lalu ketika menjadi temuan hanya disebut salah nomenklatur. Publik membutuhkan kejelasan dan pertanggungjawaban yang serius, bukan sekadar pembenaran administratif,” katanya.

Sebelumnya kata dia, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Kesra menjelaskan bahwa temuan BPK tersebut terjadi karena keterbatasan nomenklatur dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga penganggaran dilakukan melalui pos honorarium rohaniawan.

Meski demikian, Usman menegaskan bahwa penjelasan tersebut tidak boleh menghentikan proses evaluasi dan pendalaman terhadap penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

“Apapun alasannya, fakta bahwa BPK menemukan ketidaksesuaian peruntukan anggaran tetap tidak bisa diabaikan. Ini menyangkut integritas pengelolaan keuangan daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *