HALSEL — HabarIndonesia.id – Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayahnya tidak akan dipotong, meskipun terjadi pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 29 persen.
Penegasan tersebut disampaikan Bassam saat memimpin apel gabungan bersama Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (6/10/2025).
Dalam arahannya, Bassam menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan TKD merupakan kebijakan nasional yang berdampak pada seluruh daerah di Indonesia, termasuk Halmahera Selatan.
Meski demikian, ia memastikan hak-hak pegawai tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Semua daerah di Indonesia terdampak pemangkasan TKD. Di Halsel, nilainya mencapai 29 persen. Tapi saya pastikan gaji dan TPP ASN tidak akan dipotong,” tegasnya.
Ia mengakui, kebijakan tersebut memberikan tekanan signifikan terhadap kondisi keuangan daerah.
Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan penyesuaian anggaran dengan mengutamakan program-program strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bassam menekankan, sektor pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
“Dua sektor ini wajib menjadi prioritas dalam penyusunan APBD 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bassam memastikan bahwa meskipun terjadi efisiensi anggaran, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun.
Pemerintah daerah, kata dia, tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal. Hak pegawai tetap kami jamin,” pungkasnya.
(Opal)
















