HALTIM — HabarIndonesia.id – Tekanan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, kian menguat. DPD GMNI Maluku Utara melayangkan kritik tajam sekaligus ultimatum kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan serius di wilayah tersebut.
Perusahaan yang disorot antara lain PT Feni Haltim (FHT), PT CREA Indonesia Energi (CREI), PT Nusa Karya Arindo (NKA), dan PT Sumber Daya Arindo (SDA). GMNI menilai aktivitas mereka telah menimbulkan dampak ekologis yang tidak bisa lagi ditoleransi.
Ketua DPD GMNI Maluku Utara, Arjun Ongga, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pencemaran laut akibat sedimentasi yang merusak kawasan pesisir, mulai dari Tanjung Buli hingga destinasi wisata Koropon di Desa Mabapura.
“Ini bukan persoalan sepele. Sedimentasi sudah mencemari laut, merusak terumbu karang, serta mengancam ekosistem mangrove. Dampaknya sudah dirasakan langsung oleh nelayan,” ujar Arjun dengan tegas.
Lanjutnya, sumber pencemaran diduga berasal dari aktivitas operasional tambang, termasuk pekerjaan subkontraktor PT Feni Haltim, yakni PT CREI, yang saat ini mengerjakan proyek pembangunan fasilitas pembangkit listrik (power plant) di kawasan tersebut.
Menurutnya, Kondisi perairan yang sebelumnya jernih kini berubah keruh. Garis pantai mengalami pencemaran, sementara kehidupan biota laut berada dalam ancaman serius. GMNI menilai hal ini sebagai indikasi kuat adanya kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
Tak hanya itu kata dia, GMNI juga menyoroti dugaan pembabatan hutan secara masif di wilayah Maba dan sekitarnya. Aktivitas industri ekstraktif dinilai berlangsung tanpa pengawasan ketat, sehingga berpotensi memperluas kerusakan ekologis.
Atas kondisi tersebut lanjutnya, DPD GMNI Maluku Utara mendesak pemerintah daerah serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan.
Mereka menuntut dilakukan uji sampel air laut, investigasi menyeluruh, serta audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu.
Selain itu mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas yang diduga menjadi sumber pencemaran, sembari menunggu hasil investigasi.
Selain itu kata dia, GMNI juga menegaskan perusahaan diminta bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD GMNI Maluku Utara, Jainal Barmawi, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum. Koordinasi dengan DPP GMNI tengah dilakukan untuk melayangkan somasi kepada PT Feni Haltim.
“Kami serius. Jika terbukti merusak lingkungan, kami akan dorong penghentian aktivitas perusahaan, bahkan membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Jainal.
Ia juga mengungkap bahwa kawasan Tanjung Buli diduga masuk dalam wilayah IUP milik PT Sumber Daya Arindo, yang turut menjadi bagian dari sorotan dalam kasus ini.
Sebagai penutup ia menyampaikan, Dengan tekanan yang terus menguat, publik kini menanti langkah tegas pemerintah pusat dalam merespons dugaan kerusakan lingkungan yang terjadi di Halmahera Timur.
(Red)
















