Berita  

Wagub Maluku Utara, ASN Harus Jadi Teladan, SPT Wajib Lapor Sebelum 31 Maret

TERNATE — HabarIndonesia.id – Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu 31 Maret 2026.

Instruksi pelaporan SPT Tahunan bagi ASN sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026. disampaikan Sarbin saat menerima audiensi Kepala KPP Pratama Ternate, Rehbina Sukmasari, bersama jajarannya di kediaman wakil gubernur di Ternate, Sabtu (28/3/2026).

Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, serta Kepala KPP Pratama Ternate, Rehbina Sukmasari, dan ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya di kalangan ASN, yang dinilai masih perlu dorongan dari pemerintah daerah.

Melalui instruksi langsung, peningkatan sosialisasi, edukasi, serta optimalisasi layanan pelaporan pajak berbasis daring seperti e-Filing.

Dalam pertemuan tersebut, Rehbina mengungkapkan bahwa hingga akhir Maret 2026, jumlah ASN yang telah melaporkan SPT mencapai 2.614 orang. Namun, dari jumlah itu, baru 1.588 laporan yang telah diterima secara resmi.

“Kami berharap dukungan pemerintah provinsi untuk mendorong kesadaran wajib pajak, khususnya ASN, agar segera melaporkan SPT,” ujar Rehbina.

Sarbin mengapresiasi kinerja KPP Pratama Ternate dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Ia juga mendorong agar sosialisasi terus diperluas dan layanan perpajakan semakin mudah diakses oleh masyarakat.

Menurut Rehbina, sejumlah kendala yang dihadapi wajib pajak antara lain kesalahan pengisian data serta gangguan akses pada sistem DJP Online. Untuk itu, pihaknya telah melakukan pelatihan serta peningkatan kapasitas sistem.

Sarbin menegaskan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kepatuhan pajak.

“Saya minta seluruh wajib pajak, khususnya ASN di Maluku Utara, segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret,” tegasnya.

Ia berharap kepatuhan pajak menjadi bagian dari integritas dan profesionalisme aparatur negara, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *