SOFIFI – HabarIndonesia.id – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, menegaskan bahwa penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risman menjelaskan, proses pengangkatan PPK di lingkungan Dinas PUPR Maluku Utara mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya.
Ia mengatakan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
“ASN yang memiliki kompetensi telah dilibatkan dalam APBD 2026,” ujar Risman saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, pembagian tugas PPK pada tahun 2026 dilakukan berdasarkan wilayah kerja. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Maluku Utara.
“PPK tahun 2026 dibagi per wilayah. Harapannya pengendalian lebih baik karena lokasinya berdekatan,” katanya.
Risman menuturkan, pola pembagian wilayah tersebut akan memperpendek rentang kendali sehingga koordinasi, monitoring, dan evaluasi pekerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Dengan demikian kata dia, pengawasan terhadap setiap paket pekerjaan infrastruktur diharapkan berjalan lebih optimal.
Ia menambahkan, pengendalian yang lebih terfokus akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pembangunan dan pelayanan publik di sektor infrastruktur.
“Dengan pengendalian yang lebih optimal, pelayanan publik atas infrastruktur juga diharapkan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Risman memastikan seluruh proses penunjukan PPK telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Selain mengacu pada regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah lanjut Risman, penetapan tersebut juga didasarkan pada kompetensi masing-masing ASN agar pelaksanaan program pembangunan tahun 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel. (*)
















