TERNATE – HabarIndonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023 Nomor 13.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang menemukan adanya realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tidore yang tidak sesuai peruntukan dengan nilai mencapai Rp4.852.500.000.
Berdasarkan LHP BPK, ketidaksesuaian tersebut mengakibatkan realisasi belanja jasa kantor tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pantauan HabarIndonesia.id, Ismail Dukomalamo hadir memenuhi panggilan penyidik dengan mengenakan pakaian dinas lengkap berwarna cokelat dan sepatu hitam, didampingi dua orang staf.
Ia terlihat keluar dari Gedung Adhyaksa Kejati Maluku Utara sekitar pukul 16.00 WIT, Senin (19/1/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sekda Tidore tersebut.
“Iya benar, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan anggaran pada realisasi belanja jasa kantor honorarium rohaniawan,” ujar Richard.
Ia menjelaskan, pemeriksaan masih bersifat pendalaman guna mengungkap mekanisme penganggaran, pelaksanaan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran dimaksud.
Atas temuan tersebut, BPK sebelumnya telah merekomendasikan kepada Wali Kota Tidore Kepulauan agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk lebih cermat dalam mengevaluasi perencanaan anggaran, khususnya belanja jasa kantor yang diusulkan oleh Bagian Kesra.
Temuan BPK ini menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku Utara untuk menelusuri lebih jauh adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam penggunaan anggaran honorarium rohaniawan tersebut.
(Red)













