Di tulis Oleh: Ismail Ade
(Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Mengawali diskursus ini, penulis teringat dengan pernyataan Van der Hoeven seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Leiden, dengan nada kecewa mengatakan bahwa ahli-ahli hukum pidana tidak dapat memberikan penjelasan yang puas tentang dasar-dasar dari hak memidana dan juga sebab apa mereka memidana.
Pernyataan ini dilatar belakangi oleh anggapan kebanyakan yang menganggap pemidanaan sebagai suatu pemberian, dan jarang mempertanyakan ligitimasi dasar secara radikal. Akibatnya, hukum pidana berkembang sebagai teknik pengendalian sosial, bukan sebagai sistem nilai yang benar-benar dipertanggungjawabkan secara moral dan rasional. Kritik Hoeven tersebut akhirnya membuka jalan dan memberi legitimasi intelektual bagi lahirnya sistem tindakan.
Jika melihat perkembangan KUHP-baru yang berlaku pada besok hari (Berdasarkan UU No. 1/2023), telah menganut stelsel sanksi yang tidak hanya mengenal sistem pidana (Pasal 64 s/d Pasal 101) tetapi juga mengakomodir sistem tindakan (Pasal 103 s/d Pasal 110) yang dikenal dengan istilah sistem dua jalur (double track system). Pengaturan demikian sesungguhnya berbeda dengan KUHP-lama (berdasarkan UU No. 1/1946) yang hanya mengakomodir sistem sanksi pidana. kendatipun demikian, sanksi tindakan dalam KUHP-lama hanya dikenakan untuk orang yang tidak dapat bertanggung jawab secara pidana.
Gagasan Singkat Ide Dasar Saksi Pidana dan Saksi Tindakan.
Gagasan penggunaan sistem dua jalur ini sebagai konsekuensi dianutnya aliran Neo-klasik yang berusaha meninggalkan kelemahan dan memanfaatkan kelebihan dari dua aliran besar yakni, aliran klasik dan aliran modern. Seperti menganggap seolah-olah sistem tindakan hanya dikenakan bagi orang yang tidak mampu bertanggung jawab secara pidana, suda saatnya ditinggalkan. Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut, jika tidak dilakukan pendekatan konseptual, disadari terdapat kekaburan batasan antara stelsel pidana dan stelsel tindakan, sebab di tingkat ide dasar keduanya memiliki perbedaan fundamental.
Sanksi pidana bersumber dari ide dasar “mengapa diadakan pemidanaan?”, sedangkan ide dasar sanksi tindak bertolak dari “untuk apa diadakan pemidanaan itu?”. Sanksi pidana bersifat reaktif terhadap suatu perbuatan, sedangkan sanksi tindakan lebih bersifat antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut. Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan salah yang telah dilakukan oleh seseorang, melalui pengenaan penderitaan agar orang tersebut menjadi jera. Sedangkan fokus sanksi tindakan lebih mengarah pada upaya memberi pertolongan pada seseorang agar orang tersebut menjadi lebih baik. Perbedaan ide dasar dari dua jenis sanksi ini, memiliki kaitannya dengan paham filsafat yang memayunginya masing-masing.
Filsafat indeterminisme sebagai sumber ide sanksi pidana, yang melatarbelakangi aliran klasik pada abad ke-18 yang selalu menganut sistem sanksi tunggal (single track system), sehingga menghendaki hukum pidana yang daad-strafrecht. sedangkan ide sanksi tindakan bersumber pada filsafat determinisme, yang menghendaki adanya individualisasi pidana sebagai tujuan untuk mengadakan rasionalisasi terhadap pelaku kejahatan sehingga berorientasi kepada pelaku (dader-strafrecht) gagasan tersebut dimulai pada abad ke-19 dan lahirnya aliran modern.
Pada perkembangannya terdapat aliran yang mulai mempertimbangkan kebutuhan adanya pembinaan individu terhadap pelaku tindak pidana, berpangkal pada aliran klasik dan dipengaruhi oleh aliran modern, aliran ini adalah aliran neo-klasik. Aliran tersebut pada gilirannya berorientasi pada pelaku dan perbuatan (daad-dader strafrecht). Setalah itu lahirnya gagasan tentang polarisasi pengaturan perlindungan terhadap masyarakat, perbuatan, pelaku dan korban sehingga bersifat daad-dader victim strafrecht oriented.
Ketidakkonsistenan Pemegang Kebijakan Legislasi.
Pentingnya untuk menginformasikan secara sistematis mengenai prinsip yang berasal dari ide-ide dasar sistem dua jalur kepada pemegang kebijakan legislasi agar tidak menimbulkan inkonsistensi dalam praktik perumusan sanksi sebab dalam perumusan jenis dan bentuk sanksi, masih banyak produk perundang-undangan yang tidak konsisten.
Penulis mengatakan tidak konsisten karena terdapat overlapping antara sanksi pidana dan sanksi tindakan, selalu terkesan ragu-ragu dalam merumuskan jenis sanksi tindakan secara limitatif yang dapat mengaburkan batasan antara sanksi tindakan dan sanksi pidana, bahkan terdapat undang-undang yang tidak mampu memberikan batasan sanksi tindakan itu sendiri sehingga menyamakannya dengan sanksi administrasi yang bukan ruang lingkup hukum pidana.
Undang – Undang yang dimaksud seperti:
Pertama, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di Bab tentang Ketentuan Pidana Pasal 119 yang berbunyi “….dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa….” Rumusan norma tersebut memuat ketidakjelasan dan terdapat keragu-raguan, antara saksi pidana tambahan dengan sanksi tindakan. Saksi pidana tambahan secara teoritis tidak dapat disamaratakan dengan sanksi tindakan. Frasa “atau” diantara keduanya akan berimplikasi pada makna sesungguhnya dari pidana tambahan dan sanksi tindakan.
Kedua, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 80 yang terdapat sanksi: biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Sanksi tersebut berada dalam bab tentang Ganti Rugi dan Sanksi Administrasi. Penentuan jenis sanksi yang demikian akan mengakibatkan kerancuan normatif sebab, sanksi tersebut sesunggungnya merupakan sanksi tindakan dan bukan sanksi administrasi. Hal ini sejalan dengan KUHP-baru yang mengkategorisasikan rehabilitasi dan perbaikan akibat tindak pidana adalah sanksi tindakan sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 103 KUHP-baru.
Kondisi dalam undang-undang tersebut telah jauh penyimpangan dari asas titulus est lex – rubrica est lex yang menghendaki isi suatu pasal harus mencerminkan judul bab dan harus sesuai dengan substansi yang diatur di dalamnya. Di sisi yang lain, terdapat perbedaan yang mendasar antara sanksi administrasi dengan sanksi tindakan. Sanksi administrasi Menurut Philipus M. Hadjon adalah perbuatan pemerintah guna mengakhiri suatu keadaan yang dilarang oleh kaidah hukum administrasi atau melakukan apa yang seharusnya ditinggalkan oleh masyarakat karena bertentangan dengan undang-undang atau aturan hukum lainnya. Berbeda dengan sanksi tindakan yang dijelaskan di atas.
Selain dari 2 (dua) undang-undang tersebut, masih banyak undang-undang yang tidak konsisten terhadap penentuan sanksi, hal yang demikian perlu dihindari agar terjaga kejelasan dan konsistensi dalam struktur norma. KUHP-baru telah menganut sistem dua jalur (double track system) namun masih banyak undang-undang yang tidak konsisten.
Sekalipun jenis sanksi pidana yang bersumber dari teori retributif, juga memiliki kelemahan dari segi prinsip proporsionalitas tanggung jawab si pelaku kejahatan terhadap perbuatannya. Argumentasi ini bukan penolakan terhadap retributivisme, melainkan kelemahan itu ditutupi oleh sistem sanksi tindakan dengan teori-teori yang dimilikinya. (***)













