Berita  

Diduga Tebang Pilih, Polsek Galela Disorot Terkait Mandeknya Enam bulan Penanganan Kasus Penganiayaan

HALUT – HabarIndonesia.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, implementasi tugas tersebut kini dipertanyakan dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. Rabu, 17/12/25.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Juni 2025 di Desa Simau, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Hingga memasuki bulan keenam, korban menilai proses hukum yang berjalan di Polsek Galela belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terkesan tertutup.

Korban penganiayaan, Nurfardiyanti Syamsu, mengaku sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polsek Galela. Ia menilai penanganan laporannya tidak sesuai dengan harapan korban pencari keadilan.

“Kami sangat kecewa atas pelayanan Polsek Galela. Keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polsek Galela, Aiptu Marsudi H. Kamal, tidak berbanding lurus dengan harapan kami sebagai korban,” ujar Nurfardiyanti kepada wartawan.

Lebih lanjut, Nurfardiyanti menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Menurutnya, ketika terduga pelaku penganiayaan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut justru diproses dengan cepat oleh pihak Polsek Galela, meskipun baru berlangsung beberapa minggu terakhir.

“Kasus saya sebagai korban belum ditindaklanjuti, sementara pelaku datang melapor terkait pencemaran nama baik dan Polsek langsung bertindak cepat. Ada apa sebenarnya ini,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut. Nurfardiyanti menilai sikap Kapolsek Galela dan jajarannya terkesan melindungi terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya.

Sebagai bentuk keseriusan mencari keadilan, Nurfardiyanti menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila laporannya tidak segera ditindaklanjuti.

“Saya beritikad akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda terkait dugaan ketidaknormalan pelayanan serta tebang pilih dalam penanganan hukum pidana,” ungkapnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *