Diduga Tebang Pilih, Polsek Galela Disorot Terkait Mandeknya Enam bulan Penanganan Kasus Penganiayaan

- Wartawan

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALUT – HabarIndonesia.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 menegaskan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, implementasi tugas tersebut kini dipertanyakan dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Utara. Rabu, 17/12/25.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 3 Juni 2025 di Desa Simau, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Hingga memasuki bulan keenam, korban menilai proses hukum yang berjalan di Polsek Galela belum menunjukkan perkembangan yang signifikan dan terkesan tertutup.

Korban penganiayaan, Nurfardiyanti Syamsu, mengaku sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polsek Galela. Ia menilai penanganan laporannya tidak sesuai dengan harapan korban pencari keadilan.

“Kami sangat kecewa atas pelayanan Polsek Galela. Keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polsek Galela, Aiptu Marsudi H. Kamal, tidak berbanding lurus dengan harapan kami sebagai korban,” ujar Nurfardiyanti kepada wartawan.

Lebih lanjut, Nurfardiyanti menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam proses hukum.

Menurutnya, ketika terduga pelaku penganiayaan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik, laporan tersebut justru diproses dengan cepat oleh pihak Polsek Galela, meskipun baru berlangsung beberapa minggu terakhir.

“Kasus saya sebagai korban belum ditindaklanjuti, sementara pelaku datang melapor terkait pencemaran nama baik dan Polsek langsung bertindak cepat. Ada apa sebenarnya ini,” tegasnya.

Ia juga menduga adanya keberpihakan dalam penanganan perkara tersebut. Nurfardiyanti menilai sikap Kapolsek Galela dan jajarannya terkesan melindungi terduga pelaku dalam kasus dugaan kekerasan dan pengeroyokan yang dialaminya.

Sebagai bentuk keseriusan mencari keadilan, Nurfardiyanti menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila laporannya tidak segera ditindaklanjuti.

“Saya beritikad akan melaporkan kasus ini ke Propam Polda terkait dugaan ketidaknormalan pelayanan serta tebang pilih dalam penanganan hukum pidana,” ungkapnya.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru