TERNATE – HabarIndonesia.id. Aktivitas pertambangan PT Gane Tambang Sentosa (GTS) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menuai sorotan tajam.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diduga beroperasi tanpa memenuhi status Clear and Clean (CnC) yang menjadi syarat sahnya operasi pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.
Izin non-CnC merupakan izin yang bermasalah secara administrasi atau tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, dan tidak memenuhi kewajiban keuangan dan lingkungan yaitu reklamasi dan pasca tambang.
Data dari Kementerian ESDM menunjukan, PT GTS tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang. Lebih jauh, penerbitan IUP tidak melalui proses lelang sebagaimana diamanatkan Pasal 35 UU Minerba jo. UU No. 3/2020.
“Tambang non-CnC menimbulkan risiko keselamatan kerja yang lebih tinggi dan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Selain itu, hilangnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta jaminan reklamasi. Perusahaan yang beroperasi tanpa CnC berpeluang mengekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat,” ujar Juru Bicara MPW Pemuda Pancasila Maluku Utara, Rafiq Kailul, Kamis (18/9/2025.
Menurut Rafiq, dari banyaknya pelanggaran yang terjadi sudah seharusnya pemerintah bertindak tegas dalam menyikapi masalah ini. Pihaknya pun mendesak pemerintah untuk segera memblokir atau mencabut IUP perusahaan.
Desakan ini, merupakan bagian dari upaya mendukung Presiden Prabowo memberantas tambang-tambang ilegal di Indonesia.
“Kami minta pemerintah segera turun tangan memblokir atau mencabut IUP PT GTS. APH juga perluh mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku untuk kegiatan pertambangan,” tegasnya.
Salah satu sorotan tajam MPW PP Maluku Utara juga tertuju pada kewajiban perusahaan yang dinilai tidak memiliki jaminan reklamasi dan pasca tambang. Padahal, Regulasi mengamanatkan pemegang izin tambang berstatus eksplorasi dan operasi produksi wajib menempatkan jaminan di bank sejak konsesi diberikan pemerintah.
“Setoran dana reklamasi dan pemulihan tambang adalah kewajiban yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, dari data yang kami kantongi PT GTS tercatat tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang,” tambah Rafiq.
Sebelumnya, Akademisi Unkhair Ternate Dr. Muamil Sunan juga ikut menyoroti aktivitas tambang non-CnC di Maluku Utara. Ia menegaskan, Tambang non-CnC bukan hanya persoalan legalitas, tapi juga mengancam keselamatan kerja dan lingkungan.
Persoalan lain yang lebih mendasar, adalah bahwa perusahaan tidak menyediakan jaminan reklamasi yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan dan menjalankan IUP Operasi Produksi.
“Jika itu diabaikan, maka secara hukum pemerintah bisa mencabut atau memblokir izin operasinya,” tegasnya.
Sekedar informasi, PT Gane Tambang Sentosa mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Site Fluk, Pulau Obi, yang diterbitkan Gubernur Maluku Utara pada 2022. Sampai saat ini telah melakukan operasi produksi di atas wilayah konsesi seluas 2.314 hektar.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak PT GTS terkait legalitas aktivitas mereka. (*)