HALSEL – HabarIndonesia. Ketidakhadiran Kepala Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, selama lebih dari satu bulan tanpa kejelasan, memicu amarah dan kekecewaan masyarakat.
Pasalnya, izin yang diberikan oleh Camat hanya berlaku sepuluh hari, namun hingga kini, sang kades tak kunjung kembali menjalankan tugasnya di desa. Selasa, 29/07/25.
Mirisnya lagi, bendera Merah Putih yang terpasang di kantor desa dibiarkan berkibar hingga larut malam, bahkan hingga pagi hari, tanpa diturunkan sesuai aturan.
Menurut keterangan salah satu warga yang biasa disapa Acim, kepala desa bukan hanya melanggar batas waktu izin, tetapi juga meninggalkan tanggung jawab pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.
“Sudah berminggu-minggu tidak ada pelayanan di kantor desa. Urusan Dana Desa, koperasi Merah Putih semua dibawa sendiri oleh kades dan bendahara. Kami bingung, ini urusan pribadi atau urusan desa. Kenapa masyarakat harus jadi korban,” tegas Acim kepada wartawan.
Acim juga menyoroti sikap apatis Kepala Desa Bisui terhadap aturan pemerintah daerah. Menurutnya, meski sudah ada surat edaran resmi dari Bupati dan DPMD Halsel tentang kedisiplinan aparatur desa, sang kades tetap bertindak seolah aturan itu tidak berlaku.
“Mereka anggap aturan itu cuma formalitas. Mereka kira korupsi hanya soal uang, padahal meninggalkan tugas dengan sengaja itu juga bentuk korupsi waktu dan tanggung jawab,” kecamnya keras.
Masyarakat mengaku sangat dirugikan dengan absennya sang kades. “Kami seperti kembali ke zaman loga-loga. Urusan administrasi harus tunggu kepala desa pulang. Padahal ini era digital, bukan zaman batu. Kalau terus seperti ini, lebih baik Bupati ambil tindakan tegas, copot saja jabatannya,” desak Acim lantang.
Sementara itu, saat media menghubungi Camat Gane Timur Tengah biasa disapa, Na Rusli Sam, melalui via WhatsApp, Camat membenarkan bahwa awalnya Kades Bisui tidak meminta izin secara resmi.
“Iya, dia pergi tanpa surat izin. Setelah pemberitaan media keluar tentang dirinya baru dia telepon minta izin. Saya minta buat surat izin resmi selama sepuluh hari, tapi sampai sekarang malah lewat batas waktu lagi,” ujar Camat.
Lebih lanjut, Acim mempertanyakan dasar hukum perpanjangan izin tersebut. Ia bahkan meminta pembuktian surat izin pertama dan kedua yang sampai sekarang belum diberikan oleh pihak kecamatan.
“Kalau tidak ada surat, berarti ini sudah pelanggaran berat. Kami tunggu bukti nyatanya,” tegasnya.
Yang lebih memalukan lagi, menurut Acim, simbol negara berupa Bendera Merah Putih dibiarkan selama tiga hari, tiga malam berkibar tanpa diturunkan.
“Bendera itu bukan hiasan. Itu lambang negara. Mereka digaji oleh negara tapi tidak hormati simbol negara. Ini bukan cuma soal etika, tapi soal nasionalisme dan rasa hormat kepada bangsa,” katanya.
Ia meminta Bupati dan Camat tidak hanya diam menonton. “Sudah jelas pelanggarannya. Bupati harus berani keluarkan teguran keras dan bila perlu segera mencopot kepala desa beserta staf yang malas. Jangan tunggu masyarakat turun aksi baru bergerak,” tambahnya.
Terakhir, Acim menekankan pentingnya penegakan aturan terkait penghormatan terhadap bendera negara.
“Pelanggaran terhadap aturan bendera bisa dikenakan sanksi administratif, bahkan pidana. Jangan anggap remeh. Hormati bendera berarti hormati negara,” pungkasnya penuh kecewa.
(Munces)