TERNATE – HabarIndonesia. Skandal memalukan kembali mencoreng institusi legislatif di Halmahera Barat. Anggota DPRD dari Partai Perindo berinisial EM secara resmi dilaporkan oleh istrinya, PCS, ke Polda Maluku Utara atas dugaan kasus perzinahan.
Laporan itu telah tercatat dengan Nomor: LP/B/64/VII/2025/SPKT/Polda Maluku Utara, dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Abdullah Ismail. Rabu, 30/07/25.
Kepada media HabarIndonesia.id, Abdullah menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan pada 18 Juli 2025. Ia juga memastikan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kami sudah resmi melaporkan EM terkait tindak pidana perzinahan, dan kemarin klien kami telah diperiksa sebagai saksi,” tegas Abdullah.
Bukti-bukti yang diajukan dinilai sangat kuat. Salah satunya adalah rekaman pengakuan dari orang tua perempuan yang diduga sebagai selingkuhan EM. Dalam rekaman itu, perempuan tersebut mengakui kepada orang tuanya bahwa EM akan menikahinya dalam waktu dekat.
“Pengakuan ini menjadi kunci penting, karena bersangkutan mengaku secara langsung kepada orang tua kandungnya,” lanjut Abdullah.
Mengingat kasus dugaan tindak pidana perzinahan dikenakan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 284 dan atau Jucto-subsider yang terjadi ditempat tersebut.
Parahnya lagi, perempuan tersebut diketahui dalam kondisi hamil. Namun, EM mencoba mengelak bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan mereka. Abdullah membantah keras pembelaan tersebut.
“Kalau memang bukan anak EM, kenapa dia datang dan mengaku akan menikahinya Fakta ini tidak bisa disembunyikan terus-menerus,” katanya Abdullah.
Abdullah menegaskan bahwa penyidikan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Ia juga meminta agar EM dan selingkuhannya bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Kebenaran tidak bisa dikubur. Cepat atau lambat, semuanya akan terbongkar, terlebih dengan bukti kehamilan yang semakin memperkuat dugaan perzinahan,” tambahnya.
Dirinya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut agar segera mengambil langkah tegas. Abdullah menyebut penanganan kasus ini tidak boleh mandek seperti perkara sebelumnya.
“Penegakan hukum jangan tumpul ke atas. Kami minta penetapan tersangka segera dilakukan, baik atas kasus perzinahan maupun penelantaran anak dan istri yang juga kami laporkan,” pungkasnya.
(Red)