HALTENG – HabarIndonesia. Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Muda Lingkungan Hidup (WAMLIH) menyampaikan klarifikasi resmi dan tegas terhadap pemberitaan media daring JatimUpdate.id edisi 17 Juli 2025, yang memuat kutipan atas nama Direktur WAMLIH, Mutalib Ibrahim, terkait dugaan aktivitas ilegal mining dan pasokan BBM solar gelap di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi StragNews, WAMLIH menyatakan tidak pernah mengeluarkan komentar atau pernyataan seperti yang diberitakan. Mutalib Ibrahim menyebut, pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan mencatut nama dirinya serta lembaga tanpa konfirmasi resmi.
“Kami menegaskan bahwa saya secara pribadi maupun sebagai Direktur WAMLIH tidak pernah memberikan pernyataan apa pun yang berkaitan dengan dugaan ilegal mining ataupun distribusi solar gelap di Pulau Gebe sebagaimana diberitakan. Itu sepenuhnya tidak benar dan tidak berasal dari kami,” ujar Mutalib dalam surat klarifikasinya.
WAMLIH mengkritik keras redaksi JatimUpdate.id karena tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi sebelum menerbitkan berita, yang memuat pernyataan atas nama lembaga.
“Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip advokasi berbasis data dan kajian, kami menyayangkan tindakan tidak profesional dari pihak media yang tidak melakukan komunikasi apa pun kepada kami,” tegas Mutalib.
Lebih lanjut, WAMLIH menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal akurasi dan keberimbangan informasi.
WAMLIH secara resmi menuntut JatimUpdate.id untuk segera menarik (take down) berita yang dimaksud dan menyampaikan permintaan maaf terbuka, mengingat dampak pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan menciptakan disinformasi di tengah masyarakat.
“Kami memberikan waktu yang layak untuk perbaikan berita. Jika tidak, kami mempertimbangkan jalur hukum sesuai dengan hak kami dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya lagi.
WAMLIH juga mengingatkan JatimUpdate.id terhadap kewajiban media untuk memberi ruang hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai penutup, Mutalib Ibrahim berharap agar media massa di Indonesia tetap profesional dan bertanggung jawab, serta tidak gegabah dalam menyampaikan informasi yang sensitif tanpa dasar yang kuat.
(Red)