WAMLIH Klarifikasi Pemberitaan Jatimupdate.id. Tidak Pernah Keluarkan Pernyataan Soal Ilegal Mining di Pulau Gebe

- Wartawan

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:29 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG – HabarIndonesia. Lembaga Swadaya Masyarakat Wahana Muda Lingkungan Hidup (WAMLIH) menyampaikan klarifikasi resmi dan tegas terhadap pemberitaan media daring JatimUpdate.id edisi 17 Juli 2025, yang memuat kutipan atas nama Direktur WAMLIH, Mutalib Ibrahim, terkait dugaan aktivitas ilegal mining dan pasokan BBM solar gelap di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi StragNews, WAMLIH menyatakan tidak pernah mengeluarkan komentar atau pernyataan seperti yang diberitakan. Mutalib Ibrahim menyebut, pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan mencatut nama dirinya serta lembaga tanpa konfirmasi resmi.

“Kami menegaskan bahwa saya secara pribadi maupun sebagai Direktur WAMLIH tidak pernah memberikan pernyataan apa pun yang berkaitan dengan dugaan ilegal mining ataupun distribusi solar gelap di Pulau Gebe sebagaimana diberitakan. Itu sepenuhnya tidak benar dan tidak berasal dari kami,” ujar Mutalib dalam surat klarifikasinya.

WAMLIH mengkritik keras redaksi JatimUpdate.id karena tidak pernah melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi sebelum menerbitkan berita, yang memuat pernyataan atas nama lembaga.

“Sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip advokasi berbasis data dan kajian, kami menyayangkan tindakan tidak profesional dari pihak media yang tidak melakukan komunikasi apa pun kepada kami,” tegas Mutalib.

Lebih lanjut, WAMLIH menyebut hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama dalam hal akurasi dan keberimbangan informasi.

WAMLIH secara resmi menuntut JatimUpdate.id untuk segera menarik (take down) berita yang dimaksud dan menyampaikan permintaan maaf terbuka, mengingat dampak pemberitaan yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan menciptakan disinformasi di tengah masyarakat.

“Kami memberikan waktu yang layak untuk perbaikan berita. Jika tidak, kami mempertimbangkan jalur hukum sesuai dengan hak kami dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya lagi.

WAMLIH juga mengingatkan JatimUpdate.id terhadap kewajiban media untuk memberi ruang hak jawab, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai penutup, Mutalib Ibrahim berharap agar media massa di Indonesia tetap profesional dan bertanggung jawab, serta tidak gegabah dalam menyampaikan informasi yang sensitif tanpa dasar yang kuat.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru