HALSEL – Habarindonesia. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara resmi melaporkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Utara, Ahmad Purbaya, serta Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Bacan, Yudi Eka Prasetya, ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pembangunan kampus STP Bacan yang kini telah berubah nama menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan).
Ketua DPW LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyebutkan bahwa laporan itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023 dengan Nomor 22.A/LHP/XIX.TER/05/2023.
Dalam dokumen BPK, terungkap adanya kesalahan klasifikasi penggunaan anggaran senilai total Rp4,3 miliar. Anggaran itu terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan.
Namun, dana tersebut dicatat sebagai belanja modal oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, padahal pengeluaran itu tidak menghasilkan aset milik pemerintah daerah sehingga tidak semestinya diakui sebagai belanja modal.
“Penggunaan anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah Provinsi Maluku Utara juga sudah mengakui kekeliruan pencatatan itu dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tapi hingga hari ini, belum ada kejelasan penanganan hukum,” tegas Samsul Hamja, alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMMU Ternate.
Selain dugaan pencatatan anggaran yang keliru, LIDIK juga menemukan indikasi pembiayaan ganda atas pembangunan kampus STP Bacan. Pasalnya, selain memperoleh dana dari Pemprov Malut, yayasan pengelola Unsan Bacan juga menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2024.
Menurut keterangan Samsul, dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek. Namun, LIDIK mencurigai adanya konflik kepentingan karena pimpinan yayasan diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Ini patut didalami lebih serius oleh aparat penegak hukum. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Malut segera menyelidiki potensi penyalahgunaan dua sumber pendanaan ini. Kami juga meminta agar Kadis BPKAD Ahmad Purbaya dan Kepala Bagian Kesra Pemkab Halmahera Selatan, Yudi Eka Prasetya yang juga menjabat sebagai Rektor Unsan, segera diperiksa,” tambah Samsul.
LIDIK juga menyoroti status kepemilikan lahan kampus STP Bacan yang hingga kini masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, meskipun sudah dikelola oleh pihak yayasan.
Samsul menegaskan, laporan ini sekaligus memperkuat berbagai pemberitaan media dalam beberapa bulan terakhir yang menyingkap dugaan penyimpangan dana dan konflik kepentingan dalam pengelolaan uang negara oleh pihak Unsan Bacan.
“Dengan temuan ini, LIDIK menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas, objektif, dan transparan. Ini penting demi menjaga integritas pengelolaan keuangan negara. Kasus ini juga menjadi ujian keseriusan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya.
(Pandi)