Investasi Tambang Naik, Harapan Nelayan Tenggelam, HNSI Dan Nelayan Bertindak

- Wartawan

Selasa, 10 Juni 2025 - 04:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – HabarIndonesia. Iklim investasi tambang di Maluku Utara kian memanas. Di balik geliat ratusan izin tambang yang beroperasi, jeritan nelayan kian lantang.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara dihimbau untuk tidak sekadar menjaga investasi, tapi harus berpihak kepada rakyat pesisir yang hidupnya terancam oleh kerusakan lingkungan.

Hingga kini, hanya sebagian kecil perusahaan tambang yang memiliki smelter. Namun dampak ekologis yang ditinggalkan sudah sangat terasa.

Laut tercemar, ikan menghilang, dan nelayan kehilangan harapan. PLT Ketua DPC HNSI Halmahera Timur dan Wakil Sekretaris HNSI Maluku Utara, Taufik M. Yusup, bersuara keras.

“Jika semua izin tambang itu beroperasi, maka tamat sudah kehidupan nelayan di Maluku Utara.” ujarnya Taufik.

Taufik menyebut pengalaman pahit operasi PT ANTAM Tbk di Pulau Gebe sebagai bukti nyata.

“Sejak 1974 hingga 2008, PT ANTAM beroperasi, tetapi ekonomi Maluku Utara tidak pernah bangkit. Yang tersisa hanyalah kerusakan ekologi yang tak pernah dipulihkan,” tegasnya.

Kondisi makin mengkhawatirkan ketika nelayan di Halmahera Tengah dilarang melaut di Teluk Weda oleh Dinas Kelautan dan Perikanan.

Alasannya, teluk itu sudah tercemar logam berat! Ini bukan lagi isu kecil, ini ancaman nyata bagi kelangsungan hidup ribuan nelayan dan masa depan laut Maluku Utara.

Yang paling ironis, nelayan Maluku Utara justru sudah diakui dunia sebagai pelaku perikanan berkelanjutan.

Mereka telah mengantongi sertifikasi Fair Trade dan MSC (Marine Stewardship Council), menjual ikan tuna berkualitas tinggi ke pasar Eropa dan Amerika. Tapi semua itu kini terancam sirna akibat kerakusan tambang.

Jika pencemaran terus berlangsung, pasar ekspor akan tutup pintu. Harga tuna nasional tidak bisa menutupi biaya operasional nelayan yang tinggi.

Dengan bahan bakar yang mahal dan jarak fishing ground yang jauh, nelayan bakal rugi dua kali lipat. Satu karena tambang, dua karena negara abai.

Taufik mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara untuk harus dan segera bertindak.

“UU Nomor 27 Tahun 2007 dan UU Nomor 1 Tahun 2014 sangat jelas mengatur perlindungan pesisir dan laut. Kenapa tambang-tambang ini tetap dibiarkan beroperasi tanpa dokumen mitigasi ekologi dan RT/RW laut?,” jelas taufik.

DPC HNSI di seluruh kabupaten/kota kini bersiap menyatukan barisan. Taufik menyatakan, nelayan akan mengkonsolidasikan aksi pemboikotan seluruh pelabuhan sebagai bentuk mosi tidak percaya kepada pemerintah provinsi.

“Kami meminta PLT Kepala Dinas Perikanan, Kanda Fauji Momole, untuk bersikap tegas. Jika tidak, maka HNSI siap memimpin perlawanan nelayan. Ini bukan hanya soal mata pencaharian, ini soal hak hidup dan kedaulatan laut kami,” tutup Taufik dengan nada keras.

(Red)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru