Berita  

Kepala Desa Lola Dilaporkan ke Kejati Malut atas Dugaan Korupsi Dana Desa

TERNATE – HabarIndonesia. Forum Masyarakat Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, secara resmi melaporkan Kepala Desa Irwan Adjam ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama periode 2020 hingga 2024.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga yang mendatangi kantor Kejati Maluku Utara, membawa serta surat tebusan dari Kejaksaan Agung RI. Sebelumnya, kasus ini telah lebih dahulu dilaporkan ke Kejari Kota Tidore Kepulauan.

“Kami datang untuk menyerahkan surat tebusan dari Kejagung RI agar laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku Utara,” ungkap Rusli Halil, salah satu warga yang menjadi pelapor.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Menurut Rusli, laporan yang mereka ajukan telah diterima dengan baik oleh pihak Kejati, dan proses penanganan kasus akan segera dilanjutkan.

“Pihak Kejati menyampaikan bahwa mereka akan melengkapi dokumen terlebih dahulu dan akan menindaklanjuti secepatnya,” ujar Rusli, yang akrab disapa Uci.

Dugaan korupsi ini mencuat berdasarkan hasil telaah terhadap laporan realisasi anggaran dan APBDes dari tahun 2020 hingga 2024.

Dalam dokumen tersebut ditemukan indikasi mark up pada sejumlah item kegiatan, baik proyek fisik maupun non-fisik, yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

“Atas dasar itulah, kami warga Desa Lola bersepakat untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami menduga Kepala Desa telah menyalahgunakan wewenang dan menggelapkan dana desa,” tegas Rusli.

Warga berharap agar aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum ini dan segera memproses laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami percaya hukum masih menjadi panglima tertinggi di negeri ini,” tambahnya.

“Kami ingin keadilan ditegakkan. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk diperkaya secara pribadi. Kami berharap Kejati Maluku Utara bertindak tegas dan transparan,” tutup Rusli dengan nada penuh harap.

(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *