SOFIFI, HabarIndonesia.id — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara mengerahkan satu mobil tangki air dan tiga personel untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Gusale dan Desa Kaiyasa, Kamis, 1 Oktober 2026.
Plt. Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar mengatakan pengerahan armada dan personel merupakan bagian dari sinergi pemerintah daerah dalam menangani karhutla.
“Sesuai arahan Ibu Gubernur dan pak Wagub, OPD terkait harus terlibat aktif dalam upaya penanganan Karhutla, termasuk PUPR, bersinergi dengan BPBD dan Damkar,” kata Risman, Jumat (2/10/2026).
Kebakaran diketahui sekitar pukul 14.30 WIT. Berdasarkan informasi warga, titik api berada di kawasan hutan dan lahan kosong milik warga. Vegetasi bambu dan sagu ikut terbakar.
Angin kencang membuat api cepat merambat ke sejumlah bagian lahan hingga mendekati permukiman. Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti.
Satuan Pemadam Kebakaran Provinsi Maluku Utara mengerahkan tiga unit mobil pemadam yang tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIT. Tim Reaksi Cepat (TRC) Penanggulangan Bencana BPBD Maluku Utara tiba sekitar 15 menit kemudian untuk membantu proses pemadaman.
Penanganan dilakukan bersama oleh BPBD, Damkar, PUPR, Balai Wilayah Sungai (BWS), TNI dan Polri. BPBD turut memasok air untuk mendukung operasional mobil pemadam.
Selain tiga mobil pemadam Damkar, operasi tersebut didukung satu mobil rescue dan satu mobil tangki BPBD, satu mobil tangki PUPR serta satu mobil tangki BWS.
Sebanyak delapan personel TRC BPBD, tiga personel PUPR, dua personel BWS, dua personel TNI dan Polri serta satu regu Damkar terlibat dalam penanganan karhutla.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Kebakaran menyebabkan sejumlah vegetasi tanaman terbakar.
Petugas menghadapi kendala berupa angin kencang, kondisi lahan yang kering dan luas area yang terbakar. Kondisi terakhir masih ditemukan asap tipis di sejumlah titik sehingga petugas merekomendasikan pemantauan lanjutan untuk mengantisipasi munculnya kembali titik api.
Pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk pengguna jalan dan pemilik lahan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di sekitar rerumputan dan lahan kering yang mudah terbakar.(*)






