HALTIM, HabarIndonesia.id — Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab Haltim dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, Senin (28/9/2026).
Penandatanganan berlangsung di Aula Rapat Bupati Halmahera Timur dan dilakukan langsung oleh Bupati Haltim, Drs. H. Ubaid Yakub, M.P.A, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja yang menghadapi risiko kecelakaan kerja namun belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan.
Dalam tahap awal, perlindungan difokuskan pada tiga kelompok utama, yakni perangkat desa, pekerja rentan, dan pekerja sektor jasa konstruksi.
Untuk perangkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diminta segera melakukan koordinasi serta inventarisasi perangkat desa di seluruh wilayah Halmahera Timur agar implementasi kerja sama dapat berjalan efektif.
Sementara pekerja rentan mencakup masyarakat yang bekerja di sektor pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, maupun sektor informal lainnya yang memiliki risiko pekerjaan cukup tinggi dan belum memiliki penghasilan tetap.
Sedangkan pada sektor jasa konstruksi, Dinas PUPR, Dinas Perkim dan OPD terkait akan didorong untuk memastikan para penyedia jasa maupun pekerja yang terlibat dalam pekerjaan fisik pembangunan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bupati Ubaid Yakub menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan pekerja dan keluarganya.
“Musibah dan kecelakaan kerja sangat dekat dengan orang-orang yang melaksanakan pekerjaan berisiko tinggi. Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan penuh agar mereka dan keluarganya mendapatkan jaminan hak normatif,” tegas Ubaid.
Lanjutnya, dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan perkembangan potensi kepesertaan di Halmahera Timur.
Ia menjelaskan Pada 2026, potensi tenaga kerja di daerah tersebut mencapai sekitar 41.000 jiwa, meningkat sekitar 13.000 jiwa dibandingkan 2025 yang berada pada angka 28.000 jiwa.
Menurutnya, potensi tersebut terdiri dari 8.576 pekerja formal, 30.139 pekerja informal/Bukan Penerima Upah (BPU), serta 2.519 pekerja sektor konstruksi.
Namun, kata dia, dari keseluruhan potensi tersebut, pekerja yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra, mengatakan angka tersebut menunjukkan masih besarnya ruang untuk memperluas kepesertaan di Halmahera Timur.
“Jumlah tenaga kerja yang telah ter-cover perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Timur saat ini baru mencapai 11.397 jiwa atau sekitar 27 persen,” ungkap I Wayan.
Melalui kerja sama tersebut, Ia juga mengatakan, Pemkab Halmahera Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan secara bertahap, terutama bagi pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial.
Lanjutnya, upaya tersebut akan diperkuat melalui koordinasi, pendampingan serta pengawasan bersama, termasuk melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta OPD terkait.
Bupati Ubaid Yakub juga mengatakan, penandatanganan kerja sama ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pembangunan di Halmahera Timur tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat yang menjadi bagian penting dari proses pembangunan.
(M. Dzarik)






