TERNATE – HabarIndonesia. Ketua Himpunan Mahasiswa Kao (HPMK) Maluku Utara, Alhendra Hayati, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menyelidiki proyek pembangunan Rumah Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu (TPPKT) di Desa Kao.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 senilai Rp19,58 miliar itu kini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Menurut Hendra, proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara seharusnya sudah terealisasi sepenuhnya. Namun, hingga awal Mei 2025, pelaksanaan fisik di lapangan dinilai jauh dari harapan.
“Anggaran sebesar itu seharusnya memberi dampak nyata. Tapi kenyataannya justru banyak masalah,” ungkap Hendra saat ditemui di Ternate, Selasa (6/5/2025).
Ia mengungkapkan, dari total anggaran, masing-masing unit rumah dialokasikan dana sekitar Rp54 juta, dengan rincian bantuan kepada penerima manfaat sebesar Rp7,3 juta untuk material dan upah tukang. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan diduga tidak sesuai prosedur.
“Material hanya ditumpuk di satu titik, lalu warga disuruh ambil sendiri tanpa koordinasi jelas. Bahkan, ada temuan balok yang tidak layak pakai. Ini menunjukkan ketidaksiapan dan potensi penyimpangan dalam pengadaan,” beber Hendra.
Tak hanya itu, sejumlah warga juga mengeluhkan kualitas bangunan dan proses distribusi bantuan yang semrawut.
Hendra menyebut temuan ini sebagai indikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak dinas terkait.
“Kami mencium ada yang tidak beres. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut hak rakyat kecil,” ujarnya.
Atas dasar itu, HPMK meminta Kejati Maluku Utara segera turun tangan. Hendra secara tegas mendesak agar Plt Kepala Dinas DUSPERKIMTAN Halmahera Utara diperiksa karena dianggap gagal menjalankan tanggung jawab.
“Kami minta Kejati periksa Plt Kadis. Jangan biarkan uang rakyat disalahgunakan dengan dalih pembangunan,” tegasnya.
Hendra juga menegaskan bahwa HPMK akan terus mengawal kasus ini dan siap menggelar aksi jika tidak ada langkah konkret dari penegak hukum.
“Kami tidak akan diam. Ini soal keadilan dan tanggung jawab moral terhadap masyarakat Kao,” pungkasnya.
(Muit)