Ternate-HabarIndonesia. Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa sebesar Rp71 triliun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Maluku Utara mendapatkan alokasi sebesar Rp869,83 miliar yang akan disalurkan ke berbagai kabupaten dan kota guna mendukung pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.
Berdasarkan dokumen dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, beberapa kabupaten di Maluku Utara menerima alokasi dana yang signifikan.
Kabupaten Halmahera Selatan menjadi penerima terbesar dengan anggaran sebesar Rp212,20 miliar, disusul oleh Halmahera Utara sebesar Rp150,75 miliar, dan Halmahera Barat sebesar Rp135,55 miliar.
Rincian Dana Desa 2025 di Maluku Utara:
- Kabupaten Halmahera Selatan: Rp212,20 miliar
- Kabupaten Halmahera Utara: Rp150,75 miliar
- Kabupaten Halmahera Barat: Rp135,55 miliar
- Kabupaten Halmahera Tengah: Rp52,07 miliar
- Kabupaten Halmahera Timur: Rp88,34 miliar
- Kabupaten Kepulauan Sula: Rp85,28 miliar
- Kabupaten Pulau Morotai: Rp60,72 miliar
- Kabupaten Pulau Taliabu: Rp84,89 miliar
Meski dana desa diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan, realisasi penggunaannya kerap diwarnai isu penyelewengan.
Beberapa kasus dugaan korupsi dana desa yang mencuat di Maluku Utara menjadi pengingat pentingnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Guna mencegah terjadinya penyimpangan, masyarakat diimbau untuk terlibat aktif dalam pengawasan penggunaan dana desa. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, pelaporan bisa dilakukan melalui beberapa jalur.
Langkah Melaporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa:
- Melapor ke BPD dan Pemerintah Kecamatan.
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau pemerintah kecamatan setempat. Laporan sebaiknya dilengkapi bukti pendukung seperti dokumentasi atau keterangan saksi. - Melapor ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, jika kasusnya lebih serius, laporan bisa diajukan ke inspektorat kabupaten/kota, kejaksaan, atau kepolisian. Kronologi kejadian dan bukti yang mendukung menjadi poin penting dalam laporan ini.
- Melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dugaan penyimpangan dalam skala besar, masyarakat bisa melapor langsung ke KPK melalui:
Website: kws.kpk.go.id
Call Center: 198
Email: pengaduan@kpk.go.id
WhatsApp: 0811-959-575
Pengawasan ketat dan transparansi dalam pengelolaan dana desa menjadi kunci untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan demi kemajuan desa.
Edukasi tentang pengelolaan keuangan desa juga perlu ditingkatkan agar perangkat desa memahami tata kelola yang baik dan benar.
Dengan alokasi dana yang cukup besar, harapannya desa-desa di Maluku Utara dapat memanfaatkan dana desa untuk memperbaiki infrastruktur, memberdayakan ekonomi lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa adanya penyimpangan.
(Opal)