SEMARANG–HabarIndonesia. Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi BEM Semarang Raya di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, berujung ricuh. Jumat 21/03/25.
Demonstrasi ini bertujuan menolak rencana perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang dianggap berpotensi memperluas kewenangan militer di ranah sipil. Akibat ketegangan yang terjadi, empat mahasiswa ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi, menjelaskan bahwa keempat mahasiswa yang diamankan diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut. Mereka telah dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Salah satu dari mereka merupakan orator yang mengeluarkan kalimat provokatif, sehingga memicu peserta aksi lain untuk mendorong petugas,” ungkap Syahduddi di lokasi kejadian.
Ia juga membantah adanya pemukulan terhadap peserta aksi. Menurutnya, tembakan gas air mata dilakukan karena massa sulit dikendalikan dan berupaya memaksa masuk ke dalam gedung.
“Petugas sudah memberikan imbauan, tetapi massa tetap memaksa masuk dan menyerang petugas,” tambahnya.
Sementara itu, koordinator lapangan Aliansi BEM Semarang Raya, Aufa Atthariq, menyayangkan tindakan represif aparat. Ia mengklaim bahwa beberapa mahasiswa mengalami kekerasan saat aksi berlangsung.
“Kami hanya ingin menggelar sidang rakyat di dalam gedung DPRD Jateng. Namun, polisi menghalangi kami dan justru bertindak represif dengan melakukan pemukulan, penarikan, bahkan ada yang dijambak. Beberapa teman kami mengalami luka, ada yang berdarah di pipi dan pelipis. Selain itu, beberapa kawan kami juga ditangkap,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pembahasan revisi UU TNI dilakukan oleh DPR RI pada 14-15 Maret 2025 secara tertutup. Hal ini memicu kekhawatiran publik karena dinilai tergesa-gesa dan berpotensi membuka celah bagi TNI untuk semakin berperan dalam ranah sipil.
(Autiya Nila Agustina)