BPN Batalkan Sertifikat Hak Milik: Lahan yang Diklaim Farida Ternyata Aset Negara!

- Wartawan

Selasa, 18 Maret 2025 - 16:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halbar–HabarIndonesia. Sengketa kepemilikan tanah di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, berakhir dengan keputusan tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan atas nama Farida KH MA Saifuddin resmi dibatalkan karena dinilai cacat administrasi dan yuridis. Selasa 18/03/25.

Lahan seluas 580 meter persegi yang diklaim oleh Farida ternyata telah lama tercatat sebagai aset negara dalam Kartu Identitas Barang Milik Negara di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dirinya mengetahui bahwa tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Halmahera Barat pada tahun 2022. Menyikapi hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPN untuk meninjau ulang legalitas sertifikat tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi dan kajian yuridis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara menerbitkan Keputusan Nomor: 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, yang menyatakan:

  1. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00416/DESA GUFASA, yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
  2. Menyatakan sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah.

“Tidak ada urusan lagi terkait sertifikat hak milik atas nama Ibu Farida karena lahan ini sudah tercatat sebagai aset negara,” tegas Rosihan.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi berupaya mengurus kepemilikan pribadi atas lahan yang sudah jelas statusnya sebagai milik negara.

Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi kasus serupa di wilayah lain, guna memastikan aset negara tetap terjaga dan tidak berpindah tangan secara tidak sah.

(Apot)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:14 WIT

Permenhut 8/2026 Disosialisasikan di Ternate, RKTN Jadi Arah Perencanaan Kehutanan Daerah

Selasa, 15 September 2026 - 21:40 WIT

Wamen Ossy, Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan

Senin, 14 September 2026 - 16:36 WIT

Koperasi TKBM Ternate Tegaskan Legalitas Lahan Akehuda, Sengketa Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 14 September 2026 - 00:37 WIT

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 00:18 WIT

15 Tahun Mengabdi di NHM, Septian Sam Tuntut Pesangon Rp1,8 Miliar Kini Mala Ditahan

Minggu, 13 September 2026 - 10:38 WIT

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Minggu, 13 September 2026 - 10:12 WIT

Empat Bidang Tanah Diukur BPN di Akehuda Dikawal Polisi, Warga Minta Dokumen Diperiksa Terbuka

Jumat, 11 September 2026 - 20:09 WIT

Kejari Halbar Diminta Kawal Proyek Revitalisasi Sekolah agar Sesuai Mekanisme Swakelola

Berita Terbaru