Berita  

BPN Batalkan Sertifikat Hak Milik: Lahan yang Diklaim Farida Ternyata Aset Negara!

Halbar–HabarIndonesia. Sengketa kepemilikan tanah di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, berakhir dengan keputusan tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan atas nama Farida KH MA Saifuddin resmi dibatalkan karena dinilai cacat administrasi dan yuridis. Selasa 18/03/25.

Lahan seluas 580 meter persegi yang diklaim oleh Farida ternyata telah lama tercatat sebagai aset negara dalam Kartu Identitas Barang Milik Negara di bawah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Kepala KUPP Kelas III Jailolo, Rosihan Gamtjim, mengungkapkan bahwa pada tahun 2023 dirinya mengetahui bahwa tanah tersebut telah diterbitkan sertifikat hak milik oleh Kantor Pertanahan Halmahera Barat pada tahun 2022. Menyikapi hal itu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan BPN untuk meninjau ulang legalitas sertifikat tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan administrasi dan kajian yuridis, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara menerbitkan Keputusan Nomor: 31/SK-82.MP.02.03/I/2025, yang menyatakan:

  1. Membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00416/DESA GUFASA, yang diterbitkan pada 20 Desember 2022, karena cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
  2. Menyatakan sertifikat tersebut tidak berlaku lagi sebagai tanda bukti hak atas tanah.

“Tidak ada urusan lagi terkait sertifikat hak milik atas nama Ibu Farida karena lahan ini sudah tercatat sebagai aset negara,” tegas Rosihan.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak lagi berupaya mengurus kepemilikan pribadi atas lahan yang sudah jelas statusnya sebagai milik negara.

Keputusan ini diharapkan menjadi contoh bagi kasus serupa di wilayah lain, guna memastikan aset negara tetap terjaga dan tidak berpindah tangan secara tidak sah.

(Apot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *