DPRD Halmahera Tengah Dampingi 9 Pekerja Tambang yang Diduga Di-PHK Sepihak

- Wartawan

Senin, 17 Maret 2025 - 13:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halteng-HabarIndonesia. Sebanyak sembilan pekerja tambang PT Mining Abadi Indonesia (MAI) mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Mereka didampingi oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Halmahera Tengah, Putra Sian Arimawa, saat melaporkan kasus ini ke Disnaker. Para pekerja menilai bahwa PHK yang mereka alami tidak memiliki dasar yang jelas, sehingga mereka meminta intervensi pemerintah untuk mencari keadilan.

Putra Sian Arimawa menjelaskan bahwa para pekerja yang di-PHK telah kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan alasan, sehingga diperlukan langkah hukum untuk memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

“Kami mendampingi tiga orang perwakilan dari sembilan pekerja yang diberhentikan oleh PT MAI. Mereka dipecat tanpa alasan yang jelas. Kami sudah mendatangi kantor Disnaker untuk mengajukan pengaduan agar kasus ini segera ditindaklanjuti,” kata Putra kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

Menurut Putra, perusahaan harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan PHK, terutama jika memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.

“Kalau memang ada kesalahan dari pihak pekerja, setidaknya hak-hak mereka harus dipenuhi. Jangan sampai mereka diberhentikan begitu saja tanpa kepastian hukum,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan Halmahera Tengah berencana memanggil pihak perusahaan untuk melakukan mediasi.

Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa PHK yang dilakukan oleh PT MAI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa PHK tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang sah dan harus melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk pemberian pesangon dan hak lainnya.

Putra juga menyoroti bahwa PHK ini terkesan subjektif karena tidak ada indikator penilaian kinerja yang jelas dari perusahaan sebelum pekerja diberhentikan.

“Kami ingin tahu alasan konkret mengapa mereka di-PHK. Kalau memang ada dasar kinerja, seharusnya ada dokumen asesmen yang menunjukkan pelanggaran atau ketidaksesuaian kerja. Di perusahaan lain, seperti PT IWIP, ada lembar evaluasi kinerja yang menjadi dasar pemberhentian. Jika PT MAI tidak memiliki hal serupa, maka keputusan ini patut dipertanyakan,” tegasnya.

Ia pun meminta agar perusahaan tidak melakukan PHK berdasarkan subjektivitas, melainkan harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai regulasi.

“Kami berharap PT MAI terbuka dalam kasus ini. Jika tidak, jangan-jangan putusan pemberhentian ini hanya berdasarkan suka dan tidak suka. Hal seperti ini tentu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT MAI belum memberikan pernyataan resmi terkait pengaduan pekerja ini.

Jika tidak ada penyelesaian melalui mediasi, kasus ini berpotensi dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menentukan apakah PHK yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau melanggar hak-hak pekerja.

 

(Opal)

Berita Terkait

Ajukan Proyek Infrastruktur Strategis, Sherly Minta Dukungan Anggaran Rp2,6 Triliun dari AHY
BPC HIPMI Kabupaten/Kota Peringatan BPP, Jangan Libatkan Aktor Lama di Musdalub
Maluku Utara Jadi Sorotan Dunia, Proyek CDCSUI Fokus Jaga Keaslian Cengkih dan Pala
Dinas Perpustakaan Ternate Genjot Literasi 2026, Festival Literasi Siap Digelar
Sarbin Sehe Resmi Berangkatkan ERB 2026, Rupiah Layak Edar Hadir di Lima Pulau Terpencil
Wabup Haltim Perkuat Sinergi dengan BPVP Lombok Timur untuk Ciptakan SDM Berdaya Saing
Sultan Tidore, Semua Akan Kembali, Mari Doakan Burhan Abdurahman Husnul Khatimah
Langkah Strategis Sherly di Jakarta, Percepat Realisasi Program Infrastruktur Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:15 WIT

MASATAWA Makian Barat Peringati Hari Santri Nasional 2026, Dorong Santri Berilmu dan Berakhlak Mulia

Senin, 12 Oktober 2026 - 00:24 WIT

Gubernur Sherly Apresiasi Kreativitas Pelajar, Gerak Jalan Indah Warnai HUT ke-27 Malut

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:05 WIT

Dari Reformasi 1998 ke Neurosains, Taruna Ikrar Membaca Masa Depan Kepemimpinan di Unram

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:13 WIT

BKD Malut Umumkan 30 Peserta Lolos Seleksi Lanjutan SIPENCATAR Kemenhub 2026/2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:07 WIT

Tiga Gelar Juara Antar Halteng Jadi Tuan Rumah Olimpiade Matematika Gasing Nasional 2026

Selasa, 29 September 2026 - 20:53 WIT

Wagub Malut Soroti Keterlambatan SRT 1 Halut, Progres Baru Capai 91 Persen

Kamis, 24 September 2026 - 23:15 WIT

Pendidikan Malut Didorong Naik Kelas, Kemendikdasmen Fokus Perkuat SMK dan Literasi Siswa

Kamis, 24 September 2026 - 22:55 WIT

Gubernur Sherly, Anggaran Miliaran Harus Berbuah Sekolah Layak dan Prestasi Siswa

Berita Terbaru