Berita  

DPRD Pulau Taliabu Gelar Rapat Bahas Efisiensi Anggaran 2025

Pulau Taliabu – Habarindonesia. Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara, mengagendakan rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna membahas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Inpres tersebut mengatur efisiensi anggaran sebesar Rp50 triliun pada dana transfer dari pusat ke daerah. Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun, menyebut kebijakan ini akan berdampak pada target pembangunan di Pulau Taliabu.

Menurut Budiman, beberapa komponen anggaran yang terkena efisiensi meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp13 triliun lebih, Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp15 triliun lebih, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp18 triliun lebih.

“Dari efisiensi tersebut, DBH, DAU, dan DAK itu tentu akan berefek pada APBD Pulau Taliabu, yang nantinya berdampak pada pembangunan infrastruktur di daerah ini,” ujar Budiman, Kamis (13/2/2025).

Sebagai langkah antisipasi, Budiman telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pencairan DAK fisik untuk Pulau Taliabu. Namun, kementerian menyampaikan bahwa pencairan DAK fisik untuk seluruh Indonesia masih menunggu implementasi Inpres tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi, tetapi DAK jalan untuk Tahun Anggaran 2025 belum bisa dijalankan karena masih menunggu implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.

Oleh karena itu, Budiman meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu agar dapat memprioritaskan pembangunan pada tahun 2025, terutama pada sektor infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kami berharap Pemerintah Daerah memprioritaskan pembangunan jalan dalam Ibukota Bobong, khususnya jalan penghubung RSUD Bobong dan jalan menuju Pelabuhan Tamping di Desa Talo,” tutup Budiman.

(Etos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *