Berita  

Dinas Pendidikan Pulau Taliabu Terima SEB Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadan 2025

Pulau Taliabu–Habarindonesia.Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, telah menerima Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025/400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB ini diterbitkan melalui kesepakatan tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam edaran tersebut, tidak ada kebijakan libur penuh selama bulan Ramadan. Para siswa hanya akan diliburkan pada awal bulan puasa, tepatnya mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025. Selama masa libur ini, siswa diarahkan untuk melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan masyarakat dan tempat ibadah sesuai dengan tugas yang diberikan oleh masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pulau Taliabu, Haruna Masuku, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti petunjuk teknis (Juknis) yang tertuang dalam SEB tersebut. “Iya benar, SEB sudah terbit, dan tidak ada libur full selama 1 bulan pada Ramadan 2025,” kata Haruna pada Jumat (31/1/2025).

Ia juga berharap para siswa dapat memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan nilai-nilai keagamaan mereka. “Dari edaran tersebut, para siswa diharapkan bisa menekuni pelajaran agama dan menerapkan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.

Setelah masa libur awal Ramadan, kegiatan belajar mengajar kembali berjalan normal di sekolah mulai 6 hingga 25 Maret 2025. Namun, pembelajaran tetap diiringi dengan berbagai kegiatan yang bermanfaat, seperti peningkatan iman dan takwa, pembentukan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial untuk membangun karakter siswa.

Menjelang akhir Ramadan, sekolah kembali diliburkan pada 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Libur ini merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri.

Sementara itu, kegiatan pembelajaran akan kembali berlangsung pada 9 April 2025. Namun, pada libur akhir Ramadan ini, tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

(Etos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *