PURWOREJO – HabarIndonesia. Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga batas kepemilikan tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025, Kamis (07/08/2025), yang digelar serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi, dengan pusat kegiatan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dalam sambutannya di Lapangan Bola Desa Candingasinan, Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh masyarakat pemilik tanah yang telah bersertifikat wajib memasang patok batas. Tujuannya jelas. mencegah penyerobotan dan konflik kepemilikan yang masih kerap terjadi di berbagai daerah.
“Semua yang sudah punya sertipikat, semuanya wajib pasang patok. Diharapkan supaya tidak dicaplok oleh orang lain tanahnya,” tegas Menteri Nusron usai meninjau proses pemasangan patok simbolis oleh warga setempat.
Patok yang dipasang bisa berbahan kayu, beton, atau besi, selama dapat menandai batas lahan secara fisik dan permanen. Namun sebelum pemasangan, warga diminta bermusyawarah dengan pemilik lahan di sekitarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik di kemudian hari.
Menurut Nusron, selama ini konflik pertanahan kerap dipicu dua hal. konflik yuridis akibat tumpang tindih dokumen kepemilikan, dan konflik fisik karena batas lahan hanya ditandai secara alamiah, seperti pohon atau gundukan tanah.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara nasional untuk mengurangi konflik, terutama konflik fisik terkait batas tanah,” ujarnya Nusron.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyatakan komitmennya untuk mendorong kepala daerah hingga kepala desa agar memastikan program ini berjalan efektif dan menyeluruh.
“Sosialisasi ini penting. Nanti dari bupati bisa perintahkan seluruh kepala desa agar pelaksanaan maksimal,” tegasnya Ahmad.
Ahmad menargetkan pelaksanaan pemasangan patok di seluruh wilayah Jawa Tengah selesai dalam waktu dekat.
Ia optimistis GEMAPATAS akan menjadi solusi konkret untuk mencegah tumpang tindih lahan dan memperkuat kepastian hukum bagi masyarakat.
Pelaksanaan GEMAPATAS 2025 dilakukan di berbagai daerah, tidak hanya di Pulau Jawa. Di Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, dan Wonosobo.
Di Jawa Timur ada Blitar, Jombang, Lumajang, Malang, dan Pamekasan. Sedangkan di Jawa Barat, antara lain di Kabupaten Bogor I dan II, Cianjur, Cirebon, Pangandaran, Sukabumi, dan Tasikmalaya.
Sementara di luar Jawa, kegiatan dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti (Riau), Banyuasin dan Kota Pagar Alam (Sumsel), Ketapang (Kalbar), Tabalong (Kalsel), serta Kutai Kartanegara (Kaltim).
Pelaksanaan serentak ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menata ulang sistem pertanahan nasional yang lebih tertib dan terukur.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah Lampri, Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta Dony Erwan, serta jajaran Forkopimda dari dua provinsi.
Ia juga mengatakan, GEMAPATAS 2025 bukan hanya ajakan, tapi sebuah gerakan nasional untuk mewujudkan pertanahan yang tertib, adil, dan berkeadilan bagi semua warga negara.
(Opal/Jain)