Halteng–HabarIndonesia. Perselisihan hubungan industrial antara PT. Hillcon Jaya Shakti Site WBN dengan mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) masih menemui jalan buntu.
Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Sofyan Abubakar, yang akrab disapa Black Panther, mengungkapkan bahwa perundingan Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit telah dilaksanakan pada Rabu (19/3). Namun, perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Jika tidak ada titik temu, kami akan membawa masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Halmahera Tengah. Jika di sana juga tidak ada penyelesaian, maka kami akan melanjutkannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate,” tegas Black Panther.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal besarnya hak (uang), tetapi tentang keadilan yang harus ditegakkan. Ia juga menegaskan bahwa SBGN akan tetap berpegang teguh pada prinsipnya.
“SBGN selalu komitmen dan konsisten. Hitam adalah hitam, putih adalah putih. Kami akan terus membela, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak karyawan serta anggota di Maluku Utara,” tutupnya.
Perselisihan ini masih menunggu langkah lanjutan dari Disnaker, sementara para pekerja berharap adanya penyelesaian yang adil sesuai dengan aturan yang berlaku.
(Munces)