HALSEL, HabarIndonesia.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Rabu, (30/09/2026).
Pleno yang berlangsung di Aula Husni Kamil Manik, Kantor KPU Halsel, itu menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi kependudukan terbaru.
Ketua KPU Halsel, Tabrid S. Thalib, bersama seluruh anggota KPU menghadiri pleno tersebut. Hadir pula Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar, anggota Bawaslu, serta perwakilan Kodim 1905/Labuha, Polres Halsel, Lapas Kelas III Labuha, DPMD dan Dukcapil Halsel.
Tabrid menegaskan, pemutakhiran data pemilih tidak dapat dilakukan KPU sendiri. Masukan dari Bawaslu, pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat keamanan maupun pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas daftar pemilih.
“KPU sangat membutuhkan saran dan masukan dari Bapak/Ibu sekalian dalam setiap pelaksanaan rapat pleno, karena pemutakhiran data pemilih ini membutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua pihak,” ujar Tabrid.
Dalam pleno tersebut, Bawaslu Halsel juga menyampaikan hasil pengawasan melalui uji petik di sejumlah desa. Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, mengatakan hasil uji petik telah disampaikan kepada KPU dalam bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
Lanjut Tabrid, KPU memastikan rekomendasi tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Harapannya, seluruh hak masyarakat untuk terdaftar dalam daftar pemilih di Kabupaten Halmahera Selatan dapat terakomodasi dengan baik,” tegas Tabrid.
Ia juga menyampaikan, hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III mencakup 30 kecamatan dan 249 desa di Kabupaten Halmahera Selatan.
Total pemilih yang tercatat mencapai 192.741 orang, terdiri dari 99.772 laki-laki dan 92.969 perempuan.
Lanjut di, dalam proses pemutakhiran triwulan III, KPU mencatat 2.947 pemilih baru, sementara 1.665 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Menurutnya, data tersebut menjadi bagian dari proses pemutakhiran berkelanjutan untuk menyesuaikan daftar pemilih dengan perubahan data kependudukan dan informasi hasil koordinasi antarlembaga.
Ia menegaskan, koordinasi dengan Bawaslu, Dukcapil, pemerintah desa, TNI dan Polri akan terus diperkuat agar setiap perubahan data pemilih dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Ia juga menyampaikan, pleno PDPB Triwulan III ini sekaligus menjadi ruang pengawasan dan koreksi bersama untuk menjaga kualitas daftar pemilih, sehingga hak masyarakat yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih tetap terakomodasi.
Lanjutnya, KPU Halsel berkomitmen menjaga pemutakhiran data pemilih tetap transparan, akuntabel dan berkelanjutan.
(Ian)






