Berita  

Pangkalan Mitan Dipindah Sepihak, Agen Melawan, Lurah Dituding Langgar Aturan

TERNATE – HabarIndonesia. Rencana pemindahan pangkalan minyak tanah (mitan) di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, memicu ketegangan antara Lurah Kalumata, Ari Akbar Tanlain, dan PT. Siantan Jaya Lestari sebagai agen distributor resmi.

Perbedaan pendapat terkait legalitas prosedur pemindahan menjadi pusat konflik yang belum menemui titik terang.

Direktur PT. Siantan Jaya Lestari, Irene T. Martowijoyo, menilai langkah Lurah Kalumata menyalahi prosedur karena dilakukan tanpa dokumen resmi dari instansi terkait, khususnya dari Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Ternate.

Ia menyebut, tindakan tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada sanksi bagi pemilik pangkalan, termasuk pemutusan hubungan usaha (PHU).

Menurut Irene, pangkalan tersebut telah memiliki titik koordinat yang ditetapkan bersama Pertamina.

“Pemindahan lokasi tanpa dasar hukum jelas adalah tindakan ilegal,” ujar Irene kepada media HabarIndonesia.id jumat (13/06/25) sore.

Ia menambahkan, prosedur seharusnya dimulai dari surat resmi kelurahan ke Bagian Ekonomi dan SDA, diikuti survei lokasi, baru kemudian permohonan disampaikan ke agen. Hingga kini, pihaknya belum menerima surat resmi apapun.

Sementara itu, Lurah Ari Akbar Tanlain berdalih bahwa pemindahan diperlukan karena lokasi pangkalan saat ini di RT 10 tidak tepat sasaran. Menurutnya, pangkalan seharusnya berada di RT 18, yang berjarak 2 hingga 3 kilometer dari lokasi sekarang.

“Kami menerima banyak keluhan warga yang kesulitan menjangkau pangkalan,” ujarnya.

Pemilik pangkalan menyatakan kesediaannya pindah, namun menuntut agar seluruh prosedur dipenuhi sesuai aturan.

Ia mengaku telah mengetahui rencana pemindahan dari lurah sejak tiga bulan lalu, tetapi hingga kini belum ada surat resmi dari instansi terkait yang diterima.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian Ekonomi dan SDA Kota Ternate, Nursanah Somadayo, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan sudah pulang kantor saat dikunjungi wartawan.

Ketidakhadiran pejabat terkait ini makin memperkeruh situasi yang menuntut kejelasan hukum dan administratif.

Polemik ini menjadi pelajaran penting soal urgensi koordinasi antar pihak pemerintah kelurahan, agen distribusi, dan pemilik pangkalan.

Tanpa prosedur yang jelas dan transparan, pelayanan publik seperti distribusi Minyak Tanah (mitan) rawan konflik dan penyimpangan. Kepastian hukum harus menjadi prioritas agar pelayanan kepada masyarakat tidak dikorbankan.

(Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *