TERNATE – HabarIndonesia. Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Senin dini hari (05/05/2025).
Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di RSUD Chasan Boesoirie, Kota Ternate.
Ketua LPP Tipikor, Alan Ilyas, membeberkan bahwa terdapat indikasi kuat penggelapan dana jasa BPJS senilai lebih dari Rp6,5 miliar untuk bulan Oktober dan November 2023. Dana tersebut seharusnya menjadi hak pegawai RSUD, namun diduga tidak disalurkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, BPJS Kesehatan telah mentransfer total dana senilai Rp15.195.498.400 ke rekening RSUD Chasan Boesoirie pada dua tahap, yakni Rp7.598.658.000 pada 22 November dan Rp7.596.840.000 pada 12 Desember 2023, melalui Bank BPD Malut.
“Ini uang negara, uang rakyat, dan ada hak pegawai di dalamnya. Kami minta Gubernur segera mencopot dr. Alwia Assagaf dan Sri Sadono dari jabatannya sebagai Direktur dan Wakil Direktur RSUD,” tegas Alan di hadapan staf gubernur.
Alan juga mengungkapkan bahwa pihak RSUD terlilit utang kepada berbagai instansi, termasuk PMI untuk pasokan darah, Kimia Farma untuk obat-obatan, serta perusahaan penyedia oksigen medis. Kondisi ini dinilai tidak wajar mengingat dana BPJS yang masuk cukup besar.
Ironisnya, menurut Alan, salah satu ruang operasi di RSUD pernah kebanjiran akibat atap bocor.
“Lebih parah lagi, rumah sakit terpaksa meminjam uang di koperasi hanya untuk membeli benang operasi. Ini memprihatinkan dan tidak manusiawi,” ujarnya.
Alan menyebut bahwa saat Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos berkunjung dalam rapat evaluasi, Direktur RSUD justru menyampaikan bahwa dana besar tersebut digunakan untuk pembangunan jalan.
“Apa RSUD sekarang jadi Dinas PU?” sindirnya tajam.
Dalam keterangannya, Alan menegaskan bahwa dana BPJS memiliki aturan ketat dari Kementerian Kesehatan dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Ia mendesak agar dana tersebut diaudit secara transparan dan dipertanggungjawabkan.
LPP Tipikor juga menyatakan telah melakukan investigasi bersama lembaga intelijen atas dugaan suap yang dilakukan demi mempertahankan jabatan Direktur dan Wakil Direktur.
“Kami ingatkan gubernur dan wakil gubernur agar tidak terpengaruh cara-cara kotor,” kata Alan.
Selain itu, ia juga menyoroti keluhan pasien BPJS yang masih diminta membeli obat secara mandiri, meskipun secara aturan, seharusnya tidak ada biaya tambahan.
“Ini pelanggaran nyata terhadap hak pasien dan harus dihentikan,” tambahnya.
Di akhir orasinya, Alan mendesak Gubernur Maluku Utara segera mengganti jajaran pimpinan RSUD Chasan Boesoirie.
“Masih banyak orang yang layak dan punya integritas untuk memimpin rumah sakit ini,” pungkasnya.
(Agis)