Berita  

Layanan HT Elektronik Tembus 426 Ribu Berkas, ATR/BPN Pertegas Alur Layanan Bagi Debitur Perorangan

JAKARTA – HabarIndonesia. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El). Hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 426.625 berkas permohonan HT-El telah diterima, menjadikan layanan ini salah satu yang paling banyak diakses oleh masyarakat dalam urusan pertanahan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa sistem HT-El mempermudah proses jaminan utang dengan berbasis digital. Dalam keterangan resminya pada Senin (04/08/2025),

ia mengurai langkah-langkah pengajuan HT, khususnya untuk masyarakat umum atau debitur perorangan.

“Pemohon cukup membawa sertipikat tanah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) ke pihak bank untuk memulai pengajuan. Setelah itu, formulir permohonan HT-El akan diisi dan dikenakan biaya PNBP sesuai nilai Hak Tanggungan,” jelas Harison.

Ia juga mengatakan, Proses ini juga mencakup penginputan data ke Kantor Pertanahan oleh PPAT, yang bertugas membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Lanjut Harison, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tarif PNBP dikenakan secara berjenjang, mulai dari Rp50.000 hingga Rp50 juta per sertipikat. Misalnya, untuk nilai HT di bawah Rp250 juta, dikenakan Rp50.000; dan bagi HT di atas Rp1 triliun, tarifnya mencapai Rp50 juta. Biaya ini dibayar sesuai nilai jaminan yang tercantum dalam APHT.

Lebih jauh, Setelah proses pendaftaran HT selesai, sertipikat tanah akan diberi catatan Hak Tanggungan. Jika utang telah lunas, debitur dapat mengajukan penghapusan HT, atau yang dikenal dengan istilah Roya. Roya dilakukan oleh bank sebagai kreditur, yang menghapus catatan HT di sertipikat tanah pemohon.

“Untuk pengajuan Roya, apabila sertipikat masih dalam bentuk analog, maka akan dilakukan alih media ke bentuk elektronik. Proses ini dilakukan di loket Kantor Pertanahan dan dikenai biaya Rp50.000 per sertipikat. Setelahnya, masyarakat akan menerima Sertipikat Elektronik edisi terbaru yang sudah bersih dari catatan utang,” Katanya Harison

Menariknya, apabila pengajuan HT dilakukan melalui HT-El, maka proses Royanya pun dilakukan secara digital. Sebaliknya, bagi permohonan HT sebelum era elektronik, maka Roya tetap dilakukan secara manual. Sejak diluncurkan pada 2019, HT Elektronik terus mengalami peningkatan, seiring adopsi digital oleh masyarakat dan lembaga keuangan.

Ia mengingatkan, Kementerian ATR/BPN terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepastian hukum. Dengan sistem HT-El yang semakin terintegrasi, masyarakat kini dapat mengakses layanan ini lebih cepat, mudah, dan aman, tanpa harus melalui proses administratif yang berbelit.

(Opal/Jain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *