Berita  

Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP Geram. Empat Anggota Di-PHK, Tuntut Hak Sesuai Undang-Undang

HALTENG – HabarIndonesia. Ketua Satgas PHK FSPMI PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), L.M Aprizal P.P, S.H., menyatakan kegeramannya setelah menerima pengaduan dari empat anggota serikat FSPMI yang diberhentikan secara sepihak oleh manajemen PT IWIP.

Keempat pekerja tersebut adalah Ahmad, Nazril Marshal, Ramlan, dan Martinus yang datang langsung ke Desa Gemaf pada 3 Agustus 2025 untuk meminta perlindungan serta pendampingan hukum dari serikat.

“Ini bukan hanya soal PHK. Ini soal keadilan bagi pekerja yang dilindungi hukum. Mereka datang bukan mengemis, tapi menuntut hak,” tegas Aprizal.

Ia menegaskan, setiap tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, terutama bagi anggota serikat pekerja yang sah secara hukum.

Menyikapi laporan tersebut, Ketua Satgas PHK FSPMI langsung melakukan investigasi mendalam terhadap kronologi kejadian serta menelaah regulasi yang mengatur PHK, terutama UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Aprizal memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar buruh, khususnya dalam hal kompensasi dan penghargaan masa kerja.

Pada 6 Agustus 2025, Aprizal mendatangi langsung Gedung Putih PT IWIP untuk menemui perwakilan HR dan Industrial Relation, yakni Pak Taib dan Pak Adrian, guna menuntut penjelasan serta realisasi hak-hak pekerja yang terkena PHK.

Ia menekankan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayar kompensasi sebagaimana diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1).

“PT IWIP wajib memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak lain secara utuh. Ini bukan tawar-menawar, ini perintah undang-undang,” ujar Aprizal kepada media HabarIndonesia.id melalui WhatsApp, Sabtu 09/08/25.

Ia menuntut PT IWIP tidak bermain-main dalam urusan serius yang menyangkut nasib keluarga para pekerja.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT IWIP menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi serta mengkaji ulang keputusan PHK tersebut. Bahkan, Taib dan Adrian disebut telah membuka ruang dialog dan menyampaikan akan segera menentukan jadwal realisasi pembayaran hak-hak keempat anggota FSPMI.

Walau geram, Aprizal menyampaikan apresiasi atas langkah terbuka dari PT IWIP yang dinilai menunjukkan itikad baik menyelesaikan persoalan. Namun ia menegaskan, FSPMI akan terus mengawal kasus ini sampai seluruh hak pekerja dibayarkan dan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.

Menutup pernyataannya, Aprizal mengingatkan seluruh pekerja untuk tidak takut bersuara terkait dengan Hak-Hanknya mereka karena itu perintah UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

“Kompaklah! Jangan takut menuntut keadilan. Kita tidak boleh tunduk pada ketidakpastian. PT IWIP bukan zona bebas hukum. Kami akan terus berjuang. Fighter for Justicia!” tegas Ketua Satgas PHK FSPMI PT IWIP, L.M Aprizal P.P, S.H.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *