HALSEL – HabarIndonesia. Kepala Desa Jeret Kec. Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Yusnan, memberikan klarifikasi menyusul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan proyek fiktif dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hingga 2024.
“Saya dilantik tahun 2019 dan semua kegiatan yang tertulis dalam APBDes sejak saya menjabat, sudah direalisasikan,” ujar Irfan kepada (16/6/).
Irfan juga menyebutkan bahwa proyek atau kegiatan fisik seperti pembangunan jalan inspeksi, tambatan perahu, dan kantor desa sudah dikerjakan. Selain itu program seperti BLT, insentif guru PAUD dan kegiatan PKK juga terus berjalan setiap tahun
“Yang disebut proyek fiktif itu tidak benar ada kegiatan yang tidak langsung terlihat seperti bangunan , tapi itu tetap fisik, misalnya ada pengadaan alat, listrik, dan air bersih,” Ujarnya
Irfan juga menegaskan bahwa proyek penerangan desa yang disebut-sebut sebagai modus penyalagunaan anggaran sebenarnya merupakan kegiatan rutin pengadaan sarana listrik dan tidak hanya bergantung pada bantuan pusat.
“Perlu dicatat bahwa dana desa bukan hanya digunakan untuk membeli alat. Proyek seperti penerangan itu mencakup pemasangan, perawatan, hingga honor petugasyna, jadi tidak bisa dilihat hanya dari asal peralatan saja,” kata Irfan
Ia juga menyampaikan bahwa temuan Inspektorat merupakan persoalan administratif yang telah ditindak lanjuti. Kami sudah buat SKTJM dan menyelesaikan apa yang harus di kembalikan,” tambah Irfan.
Salah satu warga desa Jeret, Sudarmi, mengatakan bahwa dibandingkan sebelum Irfan menjabat, pembangunan pembangunan di desa Jeret saat ini jauh lebih terasa.
Sebelum kepala desa Irfan Yusnan menjadi kepala desa Kampong ini tarada (tidak ada) pembangunan, bahkan kalau perbandingan 2017 dengan sekarang jauh lebih baik sekarang. Jalan so bagus, lampu penerangan jalan, lampu setiap rumah, air bersih, kantor desa mungkin paling bagus ada di jeret khusunya kecamatan kasiruta timur.” Kata Sudarmi
Pemerintah desa mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan nama baik dan kehormatan sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2) mewajibkan setiap media untuk memberikan hak jawab secara proporsional kepada pihak yang diberitakan.
Dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, wartawan juga wajib menyampaikan berita secara berimbang (Pasal 1), tidak mencampur fakta dan opini menghakimi (Pasal 3), serta memberi ruang hak jawab (Pasal 11).
Irfan menyayangkan adanya pemberitaan yang menurutnya tidak berimbang dan tidak menampilkan dokumen realisasi kegiatan desa.
“Kami tidak ingin ada polemik. Kami juga berharap diberi ruang untuk menjelaskan fakta yang benar dan adil,” ucapnya
Ia berharharap agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di internet tanpa mengecek kebenarannya.
“Saya bekerja untuk desa. Kritik boleh tapi sebaiknya dengarkan penjelasan kami juga,” tutup Irfan
(Opal)