Halteng–HabarIndonesia. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di SD Negeri 2 Air Salobar, berinisial DA (Djaena), diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial W (Waima) di Desa Loleo, Kecamatan Weda Selatan, Kabupaten Halmahera Tengah. Dugaan ini muncul setelah percakapan melalui WhatsApp antara keduanya beredar dan dianggap merugikan pihak W.
Waima mengaku tidak terima dengan perkataan Djaena yang dinilai tidak beretika sebagai seorang pendidik. “Saya tidak terima dengan sikap guru seperti itu. Seharusnya, sebagai tenaga pendidik, dia bisa berkomunikasi dengan baik. Saya akan melaporkan ini ke pihak berwajib,” tegas Waima, Rabu (12/3/2025).
Dalam isi percakapan yang diduga dilakukan oleh Djaena, terdapat kata-kata yang menyinggung dan mencoreng nama baik Waima. “Dia bilang saya tidak tahu diri, dan saya dapat kotoran manusia (tai) kering di pantai hinga mengeluarkan kata-kata kasar yang sangat merendahkan. Ini sangat merugikan saya,” imbuhnya.
Waima berharap ketika laporannya nanti suda di ajuka agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia juga meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memanggil Djaena dan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku terkait kode etik ASN.
Tak hanya Waima, dugaan pencemaran nama baik juga dirasakan oleh keluarga almarhum Hi. Yusup Senen. Anak almarhum, Idhar, menuding bahwa Djaena telah menuduh bapaknya menjual harta warisan secara sepihak, yang memicu kemarahan keluarga.
“Saya tidak terima bapak saya dibawa-bawa dalam media sosial. Jika ada yang tidak berkenan, datanglah dan bicara baik-baik, bukan malah menyebarkan tuduhan sembarangan,” ujar Idhar.
Idhar menegaskan bahwa tanah yang dipersoalkan bukanlah warisan, melainkan pemberian dari orang tua angkatnya, dan ia memiliki bukti sah atas kepemilikan tersebut. Bersama keluarga, Idhar berencana melaporkan Djaena ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik terhadap almarhum bapaknya.
Tindakan Djaena ini berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang ITE yang diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta beberapa pasal dalam KUHP dan UU No. 1 Tahun 2023, antara lain:
1. Pencemaran nama baik secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023).
2. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023).
3. Penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal (Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023).
Ada pun melangara UU ITE sebagai pelanggar sesuai dengan ketentuan pasal 67 angka 2 UU No. 67/2022 yang mengatur tetang ruang digital dalam keseharian masyarakat Indonesia dan mengatur tutur kata yang kita sampaikan di ruang obrolan, atau mengatur penggunaan status whatsapp yang bisa merugikan seseorang.
(Red)